Setelah Bersuami 'Perempuan', Status Heni Janda atau Gadis?

Terlebih setelah suami Heni yang ternyata perempuan juga masuk penjara.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 16 Jul 2016, 20:39 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2016, 20:39 WIB
Pernikahan Sejenis
Suwarti alias Efendi Saputra, wanita yang menikahi sesama jenis di Boyolali, Jawa Tengah. (Liputan6.com/Edhie Prayitno Ige)

Liputan6.com, Jakarta - Fenomena pernikahan sejenis ternyata menyisakan persoalan serius bagi korban. Seperti terjadi di Boyolali, Jawa Tengah, dalam pernikahan Suwarti-Heniyati.

Lantaran Heni adalah korban penipuan, maka ia tak bisa mengajukan cerai. Padahal, semua dokumen pernikahan asli, termasuk buku nikah. Lantas, setelah sang 'suami' yang ternyata perempuan itu juga masuk penjara. Lantas apa status Heniyati? Janda ataukah masih perawan?

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Boyolali menyatakan, terjadinya pernikahan sejenis itu sebagai suatu kecolongan. Apalagi, dokumen pengajuan nikah dengan pemalsuan dokumen yang dilakukan seorang wanita, Suwarti, 40, warga Ngablak, RT 014/RW 003, Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Boyolali, ternyata palsu.

Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Boyolali M Mualim mengaku akan segera berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Karanggede untuk melihat prosedur pernikahan yang diajukan Suwarti. Prosedur formal sudah dilalui sehingga bisa menikahi Heniyati, 25, warga Pengkol RT 005/RW 004, Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali.

"Ke depan, kami harus lebih berhati-hati, lebih jeli. Kami benar-benar kecolongan," ucap Mualim di Boyolali, Sabtu (16/7/2016).

Mualim menjelaskan, dokumen pernikahan berupa surat nikah Suwarti-Heniyati memang asli. Namun karena ada data yang dipalsukan, maka pernikahan menjadi tidak sah.

Lantaran itulah, ia akan segera berkoordinasi dengan Pengadilan Agama (PA) Boyolali untuk bisa membatalkan akta pencatatan pernikahan atas nama Efendi Saputra dan Heniyati.

"Pernikahan mereka cacat dan rusak, tidak sah, sehingga harus ada pembatalan lewat pengadilan agama. Tidak bisa melalui perceraian, tapi pembatalan pernikahan," ujar Mualim.

Pembatalan pernikahan itu idealnya diajukan pihak korban atau istri. Pengajuan kepada PA Boyolali. Pernikahan itu harus dibatalkan secara hukum karena pernikahan keduanya tercatat dalam register di Kemenag.

Mualim menjelaskan pula ketika ditanyakan mengenai status Heniyati. "Jika kasusnya demikian, pihak perempuan tetap berstatus perawan karena memang tidak ada pernikahan. Pernikahan yang sempat dicatat adalah cacat hukum dan tidak sah. Jadi enggak ada pernikahan."

Sebelumnya di Boyolali, pernikahan sejenis pernah terjadi. Saat itu Kantor Kemenag Boyolali mendapati kasus serupa di wilayah Mojosongo.

Menurut Mualim, peristiwa di Mojosongo, ada seorang laki-laki yang memalsukan identitas mengganti gender menjadi perempuan agar bisa menikah dengan sesama lelaki. Namun, upaya tersebut ketahuan dan akhirnya digagalkan Kemenag.

"Menghadapi peristiwa semacam ini, mulai sekarang ketelitian petugas di KUA harus ditingkatkan," kata pejabat Kantor Kemenag Boyolali tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya