Cerita Pertemuan Heniyati dan 'Suami Perempuannya'

Perempuan suami Heniyati kini terancam hukuman tujuh tahun penjara.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 16 Jul 2016, 07:01 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2016, 07:01 WIB
Komputer
Ilustrasi; komputer ini bisa ketahui kelangsungan sebuah pernikahan (sumber: http://capitalchoicecounselling.com)

Liputan6.com, Boyolali - Pernikahan sesama jenis yang dialami Heniyati (25) bersama suaminya Efendi Saputra (40) alias Suwarti bikin geger. Setelah setahun menikah, warga Boyolali, Jawa Tengah itu baru mengetahui jika suaminya merupakan seorang perempuan.

Buntutnya, sang suami, Efendi alias Suwarti kini mendekam dalam tahanan. Namun dia mengaku masih sayang pada istrinya.

Suwarti bercerita, mereka berkenalan secara tak sengaja. Berawal dari telepon acak. Saat itu dia sengaja menelepon beberapa nomor secara sembarangan. Dari banyak yang dia telepon, Heni salah satu yang menanggapi ajakan perkenalannya dengan ramah.

Akhirnya mereka menjalin hubungan asmara jarak jauh tanpa pernah bertemu fisik. Seperti sinyal telepon, hubungan asmara itu diwarnai putus-nyambung.

"Selama pacaran, istri saya tidak tahu kalau saya juga perempuan," kata Suwarti atau Efendi di Boyolali, Jateng, Jumat (15/7/2016).

Menyesal...

Setelah menikah, mereka tak pernah melakukan hubungan suami istri. Ini karena Suwarti kerap menolak. Dia mengaku, sedang berusaha mencari cara agar bisa memuaskan istrinya.

Penolakan itu pun berujung kecurigaan Heniyati. Sang istri akhirnya tahu, suaminya merupakan perempuan juga.

Baca Juga

Suwarti mengaku menyesal namun tidak ingin menyalahkan siapa-siapa. Menurut dia, banyak kenangan indah yang telah dikecap bersama istrinya.

"Sebenarnya kami sangat romantis. Dulu kemana-mana dan apa-apa dilakukan berdua. Jangan tanya menyesal atau nggak. Namanya juga manusia, kalau merasa bersalah pasti menyesal," tutur Suwarti.

Kini, polisi sudah menahannya. Suwarti disangka menipu dan memalsukan dokumen. Ia pun dituduh melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 263 ayat 1, 2 dan atau Pasal 264 ayat 2 dan atau Pasal 266 ayat 1,2 dan atau Pasal 279 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kepada polisi, Suwarti mengakui telah menipu Heniyati. Bahkan, ia mengaku sudah bersuami dan memiliki anak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya