Liputan6.com, Denpasar - Gubernur Bali I Made Mangku Pastika melaporkan pemilik akun Facebook Aridus Jiro, I Made Sudira. Pemilik akun tersebut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 18-19 Juli 2016 di Dikrimsus Polda Bali didampingi penasihat hukum dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Bali.
Sebelumnya, Gubernur Pastika melalui Karo Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra Putra melaporkan Aridus Jiro ke Polda Bali pada 8 Juli 2016 dengan nomor laporan LP/272/VII/2016/BALI/SPKT. Pelaporan itu terkait status Ariadus di akun Facebook-nya soal tradisi mengambil daun beringin untuk pelengkap upacara keagamaan umat Hindu.
Status tersebut diduga menghina Gubernur Bali itu.
Status itu berbunyi, "Pagi ini, setelah acara megobedan atau mesangih, baik di rumah masing-masing pengiring maupun secara massal di Payadnyaan, terkait upacara memukur di Puri Agung Jro Kuta Denpasar, sore ini dilanjutkan dengan upacara Ngangget Don Bingin. Sayang, acara tidak lagi bisa dilaksanakan di tempat biasa seturut tradisi karena pohon beringin bernilai sakral tersebut dipangkas habis daun dan rantingnya, entah alasan apa? Ada yang berasumsi mungkin orang penting yang kini berumah jabatan di sana tidak ingin terusik ketenangannya. Ohh begitukah? Inikah cermin sikap ajeg Bali termutakhir?"
Baca Juga
Advertisement
Atas status tersebut, Ariadus dituduh melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Usai menjalani pemeriksaan, Aridus Jiro mengaku sebagai warga negara yang baik, ia wajib memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi. Kemarin (Senin) dan hari ini (Selasa) saya menjalani pemeriksaan di Polda Bali," kata Aridus Jiro saat memberikan keterangan pers di Centre Point Denpasar.
Hadir pada kesempatan itu juru bicara keluarga Aridus Jiro, Nyoman Gede Antaguna (Mang De), dan para penasihat hukum dari HAMI Bali, di antaranya Agustinus Nahak, Valerian Libert Wangge (Juru Bicara Penasihat Hukum), I Dewa Ketut Gde Kertawiguna dan Ida I Dewa Ayu Dwi Yanti.
Meminta Maaf
Agustinus Nahak mengatakan kliennya mampu menjawab semua pertanyaan penyidik selama periksaan. "Pada hari pertama ada tujuh pertanyaan, dan hari kedua sebanyak sembilan pertanyaan. Semuanya bisa dijawab dengan baik oleh klien kami," kata Agus Nahak.
I Dewa Ketut Gde Kertawiguna menambahkan, pada hari pertama pemeriksaan, pertanyaan yang diajukan seputar identitas, riwayat hidup, profesi, keseharian serta kepemilikan akun facebook tersebut. Sementara pada pemeriksaan pada hari kedua, membahas konten dari status yang ditulis terlapor.
"Hari ini (kemarin), pemeriksaan sudah masuk ke substansi mengenai konten tulisan di Facebook," ucap dia.
Kendati tak menghindari proses hukum, Aridus Jiro dan keluarga, serta penasihat hukumnya berharap penyelesaian kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. Juru bicara keluarga Aridus Jiro, Nyoman Gede Antaguna (Mang De) mengatakan, pihaknya berharap ada proses mediasi untuk menyelesaikan masalah itu.
"Beliau sudah menulis permintaan maaf di Facebook-nya kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh status Facebook-nya. Kita harapkan ada mediasi untuk menyelesaikannya. Masyarakat Bali itu cair, masalah bisa diselesaikan dengan baik-baik," ucap Mang De.
Selain permintaan maaf, lanjut Mang De, Aridus Jiro juga langsung menonaktifkan akun Facebook itu untuk menghindari persoalan berlarut-larut. Menurut Mang De, status Facebook yang ditulis ayahnya itu tidak bermaksud menghina siapapun, termasuk Gubernur Bali.
Mang De menyebut Aridus dalam kesehariannya merupakan pemerhati sosial, aktivis pariwisata, dan biasa menuangkan sikap berbagai fenomena sosial dalam tulisan. Ia berharap pihaknya bisa menyampaikan permintaan maaf secara langsung dalam waktu dekat untuk menjaga suasana kondusif di Bali.
"Kita tak ingin masalah ini menjadi bola liar yang memperkeruh suasana kondusif di Bali. Masalah seperti ini hendaknya menjadi pelajaran bersama untuk kita semua," kata Ketua DPP KNPI Bali itu.
Aridus Jiro mengaku tak menyangka status Facebook yang ditulisnya berujung laporan pidana terhadap dirinya. Menurut dia, tak ada niat sama sekali untuk menghina siapapun dalam tukisannya, termasuk terhadap Gubernur Pastika. Apalagi, Aridus Jiro juga mengaku hubungannya dengan Gubernur Pastika selama ini berjalan baik.
Ia mengaku dirinya sedang sial mengalami masalah ini. Selama ini ia rutin menulis menyikapi berbagai persoalan sosial yang ada.
"Saya memang bernasib sial. Terjebak dalam masalah ini. Tidak ada tujuan saya untuk menghina. Ini tidak seperti yang dituduhkan (melakukan penghinaan)," tutur wartawan senior itu.
Advertisement