Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat menetapkan satu orang tersangka, yaitu supir truk Asep Suhandi (35) dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Sukabumi KM 17, Kampung Bangbayang, Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Akibat dari kecelakaan maut tersebut sebanyak 18 orang menjadi korban.
DirLantas Polda Jawa Barat Kombes Sugihardi mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara di lokasi kejadian. Menurut dia, dari hasil penyidikan, supir mengemudikan truknya melebihi batas kecepatan.
"Berdasarkan kinematika yang kita hitung, kecepatan awal hampir 100 km per jam, sampai di titik terakhir ada di 70 km per jam. Harusnya kecepatan di dalam kota 40 km dan luar kota 60 km, supir sudah mengemudi lebih dari batas kecepatan," kata dia di Mapolda Jabar, Selasa (2/8/2016).
Baca Juga
Sugihardi menerangkan, alasan sopir menambah kecepatan itu disebabkan truk yang dibawanya kelebihan muatan. Semestinya, muatan maksimal bus adalah 4,1 ton, tetapi muatannya mencapai lima ton.
Setelah mendapatkan keterangan dari kernet truk, kata Sugihardi, pengemudi tidak berupaya untuk mencegah serta menghindari kecelakaan. Ia menerangkan sopir sengaja membanting ke arah berlawanan karena sebelah kiri truk berupa sawah, sedangkan 100 meter berikutnya ada kolam dangkal.
Ada Tersangka Baru?
Advertisement
Dengan hasil penyidikan tersebut, pihaknya telah mendapatkan cukup bukti untuk menetapkan supir sebagai tersangka.
"Truk saat pemeriksaan posisi dalam keadaan persneling netral. Kalau masuk persneling 1 atau 2, harusnya bisa engine break. Paling tidak bisa mencegah terjadinya kecelakaan," ucap Sugihardi.
Selain itu, dia menambahkan, penyidikan terhadap perusahaan pemilik truk angkel itu masih tetap dilakukan. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.
"Kita sedang melakukan penyidikan berikutnya dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Kalau kita lihat ada data kopi dari Dishub Tanggerang, uji KIR-nya berlaku sampai 1 September 2016," kata dia.
Total korban kecelakaan maut di Cianjur mencapai 18 orang. Sebanyak 10 meninggal dunia, lima orang luka berat, dan tiga luka ringan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 1,2,3,4 UUD 2009 jo Pasal 359 dan 360 KUHP," ucap Sugihardi.