Rawan Pungli, Ratusan Ribu Warga Bengkulu Belum Buat e-KTP

Sekali pembuatan e-KTP, warga diminta sejumlah uang hingga Rp 200 ribu.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 04 Sep 2016, 15:14 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2016, 15:14 WIB
Antre E-KTP
Warga antre E-KTP berjam-jam, karena lambannya pengurusan.

Liputan6.com, Bengkulu - Batas waktu perekaman data pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) akhir September 2016 tak terlalu dicemaskan warga Bengkulu. Data di Biro Pemerintahan Pemprov Bengkulu mencatat sebanyak 266.570 warga belum melakukan perekaman data e-KTP.

Wisfi Kurniawan, warga Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma mengaku enggan membuat e-KTP karena dipungut biaya sebesar Rp 200 ribu. Padahal informasi yang dia terima semuanya gratis.

"Jika sekedar untuk uang rokok, saya tidak keberatan memberi, mereka itu mematok harga, ini pungli (pungutan liar) namanya," ungkap Wisfi saat dihubungi di Seluma (4/9/2016).

Kepala biro Pemerintahan Pemprov Bengkulu, Hamka Sabri mengakui adanya info mengenai praktik pungutan liar di Kabupaten Seluma. Hal itu menyebabklan warga enggan membuat e-KTP. Pihaknya berjanji untuk melakukan pengawasan lebih ketat.

"Di sana baru 105.309 orang memiliki e-KTP atau 69,18 persen dari jumlah wajib KTP sebanyak 152.220 jiwa. Harus ada solusi untuk mengatasinya," ujar Hamka.

Secara umum, sebanyak 266.570 warga di 10 kabupaten dan kota di Bengkulu belum merekam identitasnya untuk pembuatan KTP elektronik. Sementara jumlah warga wajib KTP di provinsi itu mencapai 1.413.796 jiwa.

"Dari jumlah tersebut, yang telah merekam KTP elektronik di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) masing-masing kabupaten dan kota sebanyak 1.147.221," kata Hamka.

Angka tertinggi untuk warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP ada di Kabupaten Mukomuko. Sebanyak 92,92 persen warga sudah melakukan perekaman data. Kabupaten Bengkulu Selatan tercatat 79,49 persen.

Untuk Kabupaten Rejang Lebong, baru 160.541 penduduk yang sudah mengantongi e-KTP dari jumlah 214.878 orang wajib KTP. Bengkulu Utara warga wajib KTP sebanyak 189.815 orang dan baru 155.604 jiwa yang memiliki e-KTP. Kabupaten Kaur sebanyak 67.331 orang telah memiliki e-KTP dari jumlah wajib KTP 87.366 orang.

Untuk Kabupaten Lebong, dari 80.887 orang wajib KTP baru 57.824 warga yang memiliki e-KTP. Kepahiang, baru 94.052 warga telah mengantongi e-KTP  dari jumlah 121.247 wajib KTP.

Kabupaten Bengkulu Tengah, dari 78.733 wajib KTP, sudah  68.553 warga telah mengantongi e-KTP. Terakhir sebanyak 193.008 warga Kota Bengkulu  sudah mengantongi e-KTP dari 251.605 wajib KTP.

"Jika hingga akhir September mereka belum juga melakukan perekaman, maka data kependudukan mereka akan dinonaktifkan," Hamka Sabri menandaskan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya