Paman Ong Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati di Kalimantan

Tuntutan hukum bagi Paman Ong alias Uncle Ong lebih berat dibandingkan dua rekannya yang orang Indonesia.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Sep 2016, 17:02 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2016, 17:02 WIB
banner infografis hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati.

Liputan6.com, Sanggau - Ong Bok Seong alias Uncle Ong (67), warga Malaysia, dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam persidangan di PN Sanggau, Kalimantan Barat, karena kasus penyelundupan sabu seberat 11,254 kilogram.

Salah seorang jaksa penuntut, Ulfan Yustian Arif saat dihubungi di Sanggau menuturkan ada beberapa pertimbangan sehingga Uncle Ong dituntut hukuman mati.

"Salah satunya, ini bukan yang pertama bagi terdakwa menyelundupkan sabu ke Indonesia, tapi yang ketiga," kata dia, dilansir Antara, Kamis (8/9/2016).

Sabu yang diselundupkan itu bernilai lebih dari Rp11 miliar. Sebelumnya, Paman Ong pernah menyelundupkan sabu 2 kilogram melalui perbatasan Entikong.

"Terlebih lagi ini kasus lintas negara," ujar dia.

Ong menjadi terdakwa bersama rekannya asal Indonesia, Abang Hendry Gunawan alias Een yang dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

Sidang dipimpin hakim ketua Didit Pambudi didampingi dua hakim anggota masing-masing Jhon Malvino Seda Noa Wea dan Marjuanda Sinambela.

Ong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan, Abang Hendry Gunawan didakwa dengan Pasal 115 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Een tidak dituntut maksimal hukuman mati karena terdakwa baru sekali ini melakukan hal tersebut dan sebelumnya belum pernah dihukum. "Jadi, banyak fakta-fakta dan bukti-bukti yang kita jadikan dasar untuk penuntutan terhadap kedua tersangka itu. Dan peran mereka tidak sama," ucap jaksa Ulfan.

Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa, Munawar Rahim menegaskan tidak sependapat dengan tuntutan tersebut dan akan membuat pledoi terhadap tuntutan JPU tersebut. Sidang tuntutan digelar di PN Sanggau pada Rabu, 14 September 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya