Ketua MPR: Pelaku Prostitusi Gay Brondong Cocok Dihukum Mati

Kasus penjualan anak di bawah umur untuk kaum gay tergolong sebagai kejahatan luar biasa.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Sep 2016, 17:11 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2016, 17:11 WIB
20160811-Zulkifli Hasan-AY
Ketua MPR Zulkifli Hasan saat berkunjung ke Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Kamis (11/8). (Liputan6.com/Angga yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Polisi berhasil membongkar jaringan prostitusi anak di bawah umur di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Ironisnya, anak-anak tersebut ternyata dijajakan menjadi pemuas birahi kaum penyuka sesama jenis atau gay.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menilai, pelaku bisnis tak bermoral itu sangat biadab. Bahkan, dia menyebut bahwa perbuatan si muncikari lebih terkutuk daripada setan.

"Itu biadab. Itu iblis! Jual anak untuk orang yang menyimpang," geram Zulkifli di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Muhammadiyah, Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (2/9/2016).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan, kasus penjualan anak di bawah umur untuk kaum gay tergolong sebagai kejahatan luar biasa. Dia pun meminta agar aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal, yang bahkan pidana mati terhadap para pelaku kriminal itu.

"Pelaku cocok dihukum mati. Itu kejahatan luar biasa," tegas dia.

Praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur ini terbongkar oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Senin 30 Agustus 2016. Seorang pria diamankan di sebuah hotel kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat dalam kasus tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya