Gudang di Sleman Simpan Puluhan Ribu Obat Bius Ilegal Siap Edar

Puluhan ribu obat anestesi ilegal itu dijual secara online dan biasa digunakan untuk bius lokal oleh dokter gigi.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 15 Sep 2016, 13:31 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2016, 13:31 WIB
Gudang di Sleman Simpan Puluhan Ribu Anestesi Ilegal Siap Edar
Puluhan ribu obat anestesi ilegal itu dijual secara online dan biasa digunakan untuk bius lokal oleh dokter gigi. (Liputan6.com/Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Sleman - Sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat menyimpan 10 jenis obat anestesi ilegal asal Meksiko di Mrangen, Sinduadi, Mlati, Sleman, digerebek petugas gabungan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Kejaksaan Tinggi, serta Polda DIY pada Rabu siang, 14 September 2016.

Di tempat milik distributor salah satu alat kesehatan itu didapati 77.000 kemasan obat siap edar yang tidak berizin edar resmi dari pemerintah. Tidak hanya menggerebek, petugas gabungan juga menyita ribuan obat anestesi ilegal yang nilainya ditaksir mencapai Rp 660 juta.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat ada jenis obat-obat ilegal yang belum memiliki izin edar, tetapi dijual secara online," ujar Kepala BBPOM DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni yang memimpin operasi tersebut.

Ia menjelaskan obat-obatan tersebut tergolong obat keras dan biasa digunakan sebagai bius lokal oleh dokter gigi. Ia memperkirakan obat jenis ini sudah dijual dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Puluhan ribu obat anestesi ilegal itu dijual secara online dan biasa digunakan untuk bius lokal oleh dokter gigi. (Liputan6.com/Switzy Sabandar)

Ayu menambahkan petugas masih akan menyelidiki dan mendalami peredaran obat-obat ilegal, serta kepemilikan gudang dan barang yang telah berlangsung selama setahun itu. Pemilik gudang tersebut diketahui sedang berada di luar negeri sehingga tidak bisa dimintai tanggung jawab.

Apabila terbukti melanggar, tutur dia, pemilik bisa dikenai Pasal 106 dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya