ART Disiksa PNS Bandung Segera Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pihak keluarga juga meminta hak Nurlela yang belum dibayar selama dua tahun selama bekerja di rumah IS.

oleh Arya Prakasa diperbarui 25 Okt 2016, 15:34 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2016, 15:34 WIB
Asisten rumah tangga dianiaya majikan
Asisten rumah tangga dianiaya majikan (Liputan6.com/ Fernando Purba)

Liputan6.com, Bandung - Asisten Rumah Tangga (ART) yang menjadi korban penganiayaan majikannya, Nurlela (22) pada 25 September 2016 lalu, akan menjalani pemeriksaan psikologi. Pemeriksaan tersebut dikarenakan Nurlela mengalami trauma setelah perlakuan oleh majikannya IS yang kini telah menjadi tersangka.

Sebelumnya, IS yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyiram air panas dan memukul kepala Nurlela dengan palu karena marah pakaian bersihnya disatukan dengan pakaian kotor. Akibatnya, tubuh Nurlela melepuh di beberapa bagian, seperti tangan, punggung dan leher korban, serta luka sobekan di kepala karena hantaman palu.

Kemudian pada 2 Oktober 2016, Nurlela pun memberanikan diri kabur dari rumah majikannya di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Ayah Nurlela, DR, kemudian melaporkan kekejaman IS terhadap anaknya itu kepada polisi pada 4 Oktober 2016.

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Niko mengatakan akibat dari perbuatan IR, Nurlela akan menjalani pemeriksaan psikologi. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pekan ini.

"Tersangka sudah diamankan sejak hari Sabtu pekan lalu. Dan minggu ini, hari Kamis, korban akan diperiksa psikologi karena menderita psikisnya akibat penganiayaan oleh IR," kata Niko saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (25/10/2016).

Selain itu, lanjut Niko, pihak keluarga Nurlela pun telah menuntut keadilan agar IS dihukum seberat-beratnya. Mereka juga meminta hak Nurlela yang belum dibayar selama dua tahun selama bekerja di rumah IS.

"Keluarga minta keadilan. Tapi terlepas dari itu keluarga juga minta haknya Nurlela yang belum dibayar selama dua tahun dengan alasan IS untuk ditabung. Per bulannya, dia (Nurlela) dibayar Rp 250 ribu, sudah bekerja selama enam tahun," tutur Niko.

Niko menambahkan, IS terancam Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya