Urus KTP di Purwakarta, Pengantar Ketua RT/RW Tak Lagi Diperlukan

Kebijakan baru itu berlaku dengan syarat tertentu.

oleh Abramena diperbarui 26 Okt 2016, 16:30 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2016, 16:30 WIB
KTP Purwakarta
Terobosan baru pembuatan KTP Purwakarta

Liputan6.com, Purwakarta - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan baru di bidang kependudukan. Warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan seperti KTP dan akta lahir tidak lagi harus melalui Ketua RT maupun Ketua RW, melainkan cukup datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Purwakarta.

Biaya yang timbul akibat pengurusan dokumen kependudukan ini adalah nihil alias gratis. Kebijakan itu berlaku hanya bagi penduduk asli Purwakarta. Sementara warga pendatang yang ingin menjadi warga Purwakarta tetap harus melampirkan surat pengantar jika ingin mendapat pelayanan maksimal.

"Enggak usah lagi pakai pengantar. Langsung saja datang ke Kantor Disdukcapil, nanti ada petugas yang langsung melayani kebutuhan dokumen warga. Kecuali para pendatang ya," kata Dedi usai melakukan inspeksi mendadak di Kantor Disdukcapil Purwakarta, Senin, 24 Oktober 2016.

Manfaat pemberlakuan kebijakan baru ini, menurut Dedi, dapat memangkas jalur birokrasi yang selama ini menjadi keluhan warganya. Ia berujar, panjangnya jalur birokrasi menjadi hambatan bagi terciptanya pelayanan prima bagi masyarakat.

"Ini kan terlalu panjang, mulai dari RT, RW, kepala desa sampai kecamatan, baru sampai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Tentu menghambat pelayanan. Setelah ini, cara begitu tidak boleh lagi. Warga langsung datang dan harus dilayani," ujar Dedi.

Akibat pemberlakuan kebijakan baru ini, kini warga Purwakarta tidak bisa lagi mengurus dokumen kependudukannya secara kolektif atau diwakilkan. Mereka harus langsung datang sendiri saat menghadap petugas di Disdukcapil Purwakarta.

Yuyun (32), salah seorang warga Desa Babakan Cikao RT 06/15, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta, yang sedang mengurus akta kelahiran anaknya kini tidak bisa lagi menitipkan pengurusan dokumen tersebut kepada Ketua RT/RW setempat.

Ia mengaku datang sendiri ke kantor Disdukcapil Purwakarta untuk mengurus dokumen akta lahir tersebut. Meski demikian, ia mengapresiasi kebijakan tersebut.

"Kita bisa tongkrongi dokumen milik kita secara langsung, komplain juga bisa langsung. Kadang-kadang kalau via orang lain memang suka lama," ujar Yuyun.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya