Liputan6.com, Palembang - Beberapa waktu lalu, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Djoko Prastowo menangkap basah anggotanya yang menarik pungli di jalan raya setelah menyamar menjadi pelanggar lalu lintas. Aksi digelar sebagai bagian operasi tangkap tangan pungutan liar (OTT pungli) menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo.
Sebanyak sepuluh orang, termasuk polantas itu kini masih bertugas seperti biasa di bidang masing-masing. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Cahyo Budi Siswanto mengungkapkan alasan kesepuluh polisi itu tidak dikenai sanksi keras adalah karena masih dalam pemeriksaan.
"Sejauh mana kesalahannya, apa memang sering melakukan seperti itu (pungli) atau saat OTT hanya kebetulan saja. Uang pungli juga mau dikemanakan? Apakah untuk bayar tebusan atau sengaja agar tidak diberi surat tilang," kata Cahyo kepada Liputan6.com, Selasa, 25 Oktober 2016.
Baca Juga
Cahyo menegaskan tidak mudah untuk memecat anggota kepolisian. Kasus pungli yang menjerat sepuluh polisi Sumsel itu tidak otomatis bisa dinyatakan merugikan dan termasuk pidana.
"Dipecat itu jika mereka sudah banyak melakukan hal yang merugikan, termasuk merugikan instansi, kasusnya berat dan termasuk pidana," ujar Cahyo.
Saat ini, penyelidikan kesepuluh polisi diserahkan kepada Propam Polda Sumsel. Jika nanti terbukti bersalah, mereka akan dihukum. Salah satunya adalah kurungan penjara.
Petugas Propam Polda Sumsel kini juga mengorek informasi dari para korban, yaitu warga yang menjadi korban pungli pihak polisi tersebut.