Liputan6.com, Bandung - Polisi menggerebek industri rumahan mi instan yang diduga mengandung formalin. Saat penggeberekan, polisi menyita 1,2 ton mi instan berformalin yang siap edar serta menangkap 10 pegawai.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (27/7/2016), kedatangan anggota Satuan Narkoba Polres Bandung, mengagetkan para pekerja industri rumahan mi instan di kampung Cikadu, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.Â
Benar saja, 20 liter formalin yang diduga akan dicampur dengan mi ditemukan. Ada juga zat pewarna dan bahan berbahaya lainnya yang disimpan di pabrik itu.
Advertisement
Dalam satu hari, pabrik ini bisa memproduksi 1,5 ton mi berformalin yang diedarkan ke sejumlah pasar tradisional di Banjaran, Bandung hingga Sumedang. Selain menangkap 10 pegawai pabrik, polisi juga memburu pemasok formalin dan bahan berbahaya lainnya.