Liputan6.com, Pekanbaru - Orangtua mana yang tak terkejut mendengar pengakuan polos anak laki-lakinya yang masih berusia 8 tahun telah menjadi korban pencabulan. Apalagi, pelakunya merupakan ‎kakak kelas yang juga berjenis kelamin sama.
Kasus ini terjadi di salah satu madrasah diniyah awaliyah (MDA) di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau. Kasus ini tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Toni Hermawan melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Rachmat Wibowo dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pencabulan itu.
Advertisement
Hanya saja untuk kepentingan penyelidikan, Rachmat tidak menyebutkan inisial korban, pelaku dan orangtua korban yang membuat laporan ini ke Polresta Pekanbaru.
Baca Juga
"Orangtuanya sudah melapor ke Polresta Pekanbaru. Korban mengaku kepada orang tuanya telah pelecehan seksual sebanyak dua kali," kata Rachmat.
Kejadian bermula sewaktu korban yang masih kelas 3 SD ini membawa uang Rp 12 ribu ke rumahnya di Sukajadi. Hal itu membuat orang tua korban kaget dan menanyakan sumber uang tersebut.
Dengan polosnya, korban bercerita bahwa uang itu berasal dari kakak kelasnya atau pelaku yang berusia 12 tahun. Menurut korban, uang itu merupakan pemberian pelaku yang sudah berbuat tak senonoh kepadanya supaya tutup mulut.
"Dalam laporan tersebut dijelaskan kalau korban diduga mengalami pelecehan usai mengikuti belajar mengajar di salah satu MDA, di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru," kata Rachmat.
Rachmat juga membenarkan uang yang diberikan pelaku adalah imbalan. Adapun perbuatan pelaku itu dilakukan di MDA tersebut, usai proses belajar pada petang hari sudah selesai.
"Pelaku datang ke MDA dan diduga melakukan perbuatan itu dan diberi uang Rp12 ribu," kata Rachmat.