3 Penganiaya Remaja Pinrang Dijerat Pasal Penistaan Agama

Tiga penganiaya remaja Pinrang yang videonya hebohkan media sosial dijerat pasal berlapis.

oleh Fauzan diperbarui 23 Nov 2016, 10:45 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 10:45 WIB

Liputan6.com, Pinrang - Para penganiaya Ris (15), yang videonya sempat menjadi viral di situs jejaring sosial Facebook beberapa waktu lalu, saat ini mendekam di sel tahanan Polres Pinrang. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang. Polisi menahan tiga dari empat tersangka penganiayaan.

Keempat tersangka itu terdiri atas Nelda (18), staf perpustakaan di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Pinrang; Rani (17); dan Selfi (15) yang berprofesi sebagai pelajar; dan Eni (20), seorang ibu rumah tangga. Nama terakhir tidak ditahan karena pertimbangan perannya hanya sebagai perekam dan sedang hamil muda.

"Tiga ditahan. Alasannya karena mereka sebagai aktor utama penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2016).

Ketiga tersangka yang ditahan itu dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan, UU Perlindungan Anak, dan pasal tentang pelecehan seksual. Sedangkan, pengunggah video itu ke media sosial bakal dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ketiga pelaku penganiayaan sekaligus disangkakan pasal berlapis mulai Pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal penganiayaan anak di bawah umur karena korban yang masih di bawah umur dan pasal tentang penistaan agama karena kerudung korban dilepas lalu dibuang ke sungai," kata Frans.

Namun, Frans menyatakan pelaku yang mengunggah video tersebut hingga saat ini masih dalam pengejaran aparat Polres Pinrang. "Saat keempat pelaku diinterogasi, tidak ada yang mengakui telah meng-upload video itu ke Facebook hingga menjadi viral. Peran Eni sendiri hanya merekam, bukan meng-upload," ucap Frans.

Gara-Gara Foto

Frans menjelaskan latar belakang aksi penganiayaan terhadap Ris (15) adalah karena salah satu pelaku, yakni Nelda (18), kesal lantaran foto miliknya disalahgunakan oleh korban. Ris, menurut pelaku, mengunggah foto tersebut ke Facebook dan menuliskan status yang dinilai tidak senonoh.

"Jadi, korban menggunakan foto-foto milik salah satu pelaku, yakni Nelda, di akun miliknya kemudian merayu sejumlah lelaki hingga terkesan menjadi perempuan murahan," tutur Frans.

Menurut Frans, foto yang diunggah korban itu diambil dari koleksi pribadi milik Nelda. Selain mengunggah foto, kekesalan Nelda semakin memuncak dengan komentar-komentar yang dilontarkan korban melalui medsos itu.

"Ada komentar-komentar korban yang membuat pelaku semakin kesal," kata Frans.

Sebelumnya, sebuah video penganiayaan berdurasi 11 menit 56 detik menjadi viral di media sosial setelah diunggah ke Facebook. Dalam video tersebut terlihat seorang anak baru gede (ABG) dianiaya tiga pelaku hingga ditelanjangi.

Belakangan diketahui korban dalam video yang ditonton hingga jutaan kali itu adalah Ris alias Aska, seorang pelajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Pinrang.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Liputan6.com, penganiayaan terjadi pada Rabu, 2 November 2016, sekitar pukul 15.00 Wita di depan SMP Negeri 5 Pinrang, Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya