35 Pengedar Narkoba Dikendalikan Bos dari Penjara

Mayoritas dari mereka justru hanya sebagai anak buah dan sang bos berada di dalam penjara

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 14 Des 2016, 23:00 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 23:00 WIB
35narkoba
Kapolrestabes Semarang menjelaskan penangkapan para tersangka, Rabu (14/12/2016)

Liputan6.com, Semarang Sebanyak 35 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Uniknya, mayoritas dari mereka justru hanya sebagai anak buah.

Sang bos berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Semarang dan Pekalongan menjalani hukuman karena kasus narkoba. Jajaran Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menangkap puluhan tersangka ini dalam waktu 52 hari mulai 23 Oktober sampai 13 Desember 2016.

Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, 35 tersangka merupakan laki-laki warga Kota Semarang dan kebanyakan merupakan pengedar sabu yang dikendalikan dari dalam lapas.

"Barang-barang yang digunakan dan diedarkan ini berasal dan dikendalikan oleh dua  orang, satu di Lapas  Kedungpane Semarang dan satu di Lapas  Pekalongan," kata Abiyoso di Mapolrestabes Semarang, Rabu (14/12/2016).

Modus para tersangka itu menjalin komunikasi dengan pengendali yang ada di lapas. Kemudian mereka mengambil narkoba di lokasi yang sudah ditentukan, selanjutnya mereka  membagi ke paket kecil untuk dijual atau digunakan.

"Kami akan dalami tentang modus operandi ini. Mereka selalu letakkan barang di dekat gapura atau tempat yang mudah diingat," kata Kapolrestabes.

Menurut salah satu tersangka, Agung S (27) warga Semarang Barat mengaku mendapatkan perintah dari salah satu penghuni Lapas Pekalongan untuk mengambil barang di tempat yang ditentukan. Setelah itu ia kembali menunggu komando dari penghuni lapas tersebut untuk mengedarkannya.

"Dikasih alamat barang, di bawah pohon di Jalan Dworowati. Kalau sudah, nunggu perintah dari Pekalongan," kata  Agung.

Aksi Agung berakhir di rumahnya di Jalan Dworowati VI Semarang Barat hari Selasa (13/12) kemarin dengan barang bukti 27,5 gram sabu yang disimpan dalam boneka beruang warna merah muda.

Penangkapan 35 tersangka kasus narkoba itu dilakukan di lokasi berbeda antara lain rumah, kos, dan hotel. Total barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 51,18 gram, ekstasi 73,5 butir, 3 timbangan, 8 bong sabu, dan lainnya.

Kasat Res Narkoba, Sidik Hanafi mengatakan penyelidikan terus dilakukan termasuk hingga ke Lapas. Dari puluhan tersangka itu, banyak yang mengaku dikendalikan oleh orang yang sama di dalam Lapas. Namun biasanya pengendali menggunakan nama samaran.

Menindaklanjuti peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas itu, Polrestabes Semarang akan membuat tim khusus bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah untuk melakukan tindak pencegahan.

"Kami akan bentuk tim khusus, kemudian koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham. Akan periksa urine nama-nama yang disebutkan," kata Kapolrestabes.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya