Liputan6.com, Jambi - Aksi penambangan liar di Provinsi Jambi tak kunjung selesai. Meski sudah banyak menelan korban jiwa, ladang emas Jambi masih saja menghipnotis sejumlah penambang emas liar di daerah itu.
Kasus terkini adalah tertangkapnya seorang pemuda 19 tahun bernama Ari Samsuardi, warga Desa Sungai Pinang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Ia ditangkap jajaran Polres Merangin lantaran kedapatan membawa sebuah tas hitam berisi 19 bungkus emas urai seberat 8,8 kilogram.
Baca Juga
Rabu siang, 14 Desember 2016 kemarin, Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani bersama Gubernur Jambi Zumi Zola mengadakan ekspos bersama atas kasus ini.
Advertisement
Yazid mengatakan, pelaku bersama barang bukti emas diamankan pada Jumat, 9 Desember 2016 pekan lalu oleh jajaran Polres Merangin saat menggelar razia kendaraan umum.
"Emas tersebut diduga akan dijual kepada seseorang di Bengkulu," ujar Kapolda sembari memperlihatkan barang bukti butiran emas yang dibungkus plastik bening.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku adalah seorang pengumpul emas di kalangan para penambang liar yang banyak berada di sejumlah kawasan di Kabupaten Merangin. Daerah Merangin memang terkenal sebagai "surga" emas Provinsi Jambi.
"Jika dirupiahkan total emas mencapai Rp 4,8 Miliar," ucap Kapolda.
Sementara Gubernur Jambi, Zumi Zola mengapresiasi kinerja kepolisian di Jambi yang berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Ia sangat berharap, pemberantasan penambangan emas liar di Jambi benar-benar tuntas hingga ke aktor utamanya.
"Semoga ini menjadi pintu untuk mengungkap siapa dibalik penambangan ilegal yang sudah menimbulkan banyak korban jiwa ini," tutur Zola.
Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro mengatakan, tertangkapnya Ari bermula dari sebuah informasi dari warga yang menyebutkan ada seseorang tengah membawa emas hasil tambang ilegal menggunakan bus.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung menggelar razia sejumlah kendaraan umum yang melintas di Kabupaten Merangin. Benar saja, di salah satu bus, polisi menggeledah sebuah tas hitam dari seorang pemuda yang berisi butiran emas urai.
"Emas tersebut akan dijual kepada seseorang berinisial Z yang berdomisili di Bengkulu," tutur Aman.
Kini, tersangka Ari tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Merangin.