Penanganan Korupsi di Maluku Utara Berkarat

Masih tercatat kasus-kasus korupsi dari 2013 yang belum rampung.

oleh Hairil Hiar diperbarui 05 Jan 2017, 21:11 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2017, 21:11 WIB
Ilustrasi Korupsi 2
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Ternate - Penanganan kasus dugaan korupsi di Polda Maluku Utara hingga akhir 2016 belum memberikan kepastian hukum. Sejauh ini, banyak kasus korupsi yang sudah ditangani dan masih tahap penyelidikan di kepolisian daerah setempat.

Berdasarkan laporan akhir tahun 2016 Polda Maluku Utara, tercatat secara rinci perkembangan kasus yang sudah ditangani pada 2016. Kebanyakan merupakan kasus korupsi lanjutan sejak 2013 dan 2014.

Ada 13 kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat, yang diduga melibatkan pejabat dan mantan pejabat di lingkup pemerintah daerah, serta pengusaha di Maluku Utara itu.

Dari 13 kasus tersebut, sebanyak 10 kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, dua kasus masih dalam penyidikan dan satu kasus P19 atau berkas dikembalikan kembali untuk dilengkapi.

Kapolda Maluku Utara Brigjen Tugas Dwi Ariyanto mengungkapkan, ketiga belas kasus yang ditangani dan dalam proses penyidikan 2016 itu, di antaranya dugaan penyalahgunaan dana peningkatan jalan poros penghubung SP-3 ke SP-6 sepanjang 6,5 km menggunakan anggaran APBD Pemda Halmahera Selatan pada 2012 dengan tersangka pejabat Disnakentrans Samsi Subur.

Kemudian, dugaan penyalahgunaan dana anggaran Bandara Bobong dan Masjid Raya Sanana Kepulauan Sula dengan tersangka Ahmad Hidayat Mus, dan pengadaan mesin genset Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara dengan tersangka Cristian Wuisan dan Lukman Umar ST.

Untuk beberapa kasus yang diketahui sudah dalam penanganan Polda Malut, jenderal bintang satu itu mengatakan tidak disampaikan ke publik karena ada beberapa pertimbangan dari pihak Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda setempat.

Tugas menyatakan beberapa kasus dugaan korupsi yang tidak termuat dalam dokumen laporan akhir tahun 2016, di antaranya dugaan korupsi dana CSR PT Nusa Halmahera Mineral yang diduga melibatkan mantan bupati Hein Namotemo.

"Masih lidik. Jadi belum disampaikan karena dikhawatirkan menjadi bias. Satu sisi masih lidik sehingga sengaja tidak disampaikan. Apalagi, para terduga (korupsi) ini kan masih praduga tak bersalah, yang memiliki keluarga dan anak-anak,"tutur Tugas.

"Juga kalau diekspose kan dikhawatirkan yang bersangkutan bisa menghilangkan barang bukti atau mempersiapkan diri dalam mencari celah saat kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan," sambung Tugas menjelaskan.

Kapolda mempersilakan media mempertanyakan langsung ke Direskrimsus Polda Malut mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi yang sudah ditangani dan belum disampaikan sebagai daftar penanganan kasus dugaan korupsi di Polda setempat, baik yang ditangani sepanjang 2016 maupun kasus bawaan tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, Liputan6.com belum berhasil meminta konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Deden Riki Hayatul Firman mengenai berkas perkara korupsi tersebut.

Saat didatangi di ruang kantornya, Deden dikabarkan masih berada di ruang kantor kejaksaan yang terletak di Kecamatan Ternate Tengah tersebut. Begitu pula Kasipenkum Kejati Apris Lingua belum berhasil dihubungi.

Bolak-Balik Kasus

Ilustrasi Kasus Korupsi
Ilustrasi Kasus Korupsi

Penelusuran Liputan6.com, penanganan berkas kasus korupsi AHM yang juga Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia II DPP Partai Golkar itu sudah bolak-balik sebanyak tujuh kali, dari Polda ke Kejaksaan Tinggi dan sebaliknya.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Maluku Utara Kombes Mansur memastikan berkas perkara AHM akan digelarkan dan dituntaskan di KPK pada minggu pertama Januari 2017.

"Jadi, baru akan kita serahkan kelengkapannya ke KPK setelah barang bukti yang masih di kejaksaan kita terima. Januari 2017 minggu pertama sudah pasti," kata Mansur saat disambangi Liputan6.com, Senin, 26 Desember 2016.

Dia mengatakan, barang bukti yang belum diserahkan kejaksaan setempat berkaitan dengan berkas perkara pada catatan barang bukti itu sendiri.

"Karena dalam kasus ini kan sudah ada tujuh tersangka yang masuk (penjara). Yang itu pada masing-masing (terpidana) yang masuk itu kan memiliki barang bukti yang kaitannya mengarah ke tersangka berikut," jelas dia.

"Jadi barang bukti itu yang masih kita minta dari kejaksaan. Kita sudah mintakan ke Jaksa cuma yang dikasihkan berkasnya saja. Sementara barang buktinya belum," kata Mansur menambahkan.

Saat ditanya apakah berkas bukti yang dimaksud itu berkaitan dengan surat petunjuk dari Kejaksaan Agung yang meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan penahanan dan melimpahkan berkas tersangka Ahmad Hidayat Mus, Dirkrimsus membenarkan.

"Iya. Dan kita sudah melaksanakan gelar perkaranya kan. Jadi dari kita (Polda Malut) sudah, di Barreskrim Mabes Polri sudah, Barwasidik sudah, dan di KPK sudah. Jadi ini memang ada petunjuk itu (Kejaksaan Agung), tapi ini kan kembali lagi terkait dengan proses penyidikan yang dikembalikan lagi ke daerah (wilayah kerja) masing-masing," tegas dia.

Berdasarkan Liputan6.com, sebagaimana surat dari Kejaksaan Agung RI Nomor: B-559/F/Ft.1/03/2016, tanggal 8 Maret 2016, perihal petunjuk hasil ekspose pra penuntutan perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Raya Sanana atas nama tersangka Ahmad Hidayat Mus (AHM) ini, Kejaksaan Agung meminta Kepala Kejati Malut segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), yang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate.

Surat petunjuk Kepala Kejaksaan Agung ini ditandatangi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atas nama Direktur Penuntutan Suryono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya