Liputan6.com, Manado - Dua tahanan kasus uang palsu yang sementara ditahan di Markas Polresta Manado berhasil kabur setelah mengelabui petugas dengan alasan sakit. Ironisnya, seorang anggota polisi diduga ikut membantu para tersangka itu untuk melarikan diri.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manado, Kompol Edwin Humokor menjelaskan, kedua tersangka bernama Ais dan Iwan sebenarnya adalah tahanan titipan Kejaksaan Negeri Manado. Akhir Desember keduanya mengaku sakit, sehingga dikawal anggota berinisial Bripka GB untuk berobat.
Tapi alih-alih mendatangi fasilitas kesehatan, keduanya malah melarikan diri di penghujung tahun 2016 lalu. "Mereka semula tahanan yang lagi diproses Polres Manado, saat kabur mereka dari kawasan Banjer dan Paal 4 di Manado dan langsung ke Gorontalo,"” Kata Edwin pada wartawan, Selasa (10/01/2017).
Baca Juga
Mengetahui ada tahanan yang menghilang, aparat kepolisian bergerak cepat. Kedua tersangka langsung dikejar Tim Buru Sergap (Buser).
Tak kurang dari 11 hari, Ais dan Iwan bisa diamankan. Polisi menemukan keduanya di Limboto, tepatnya di rumah oknum kerabat bernama Basri. Begitu diringkus, proses hukum terhadap keduanya tak menunggu waktu lama.
"Rabu, 11 Januari 2016 keduanya akan disidang," ujar Edwin.
Soal Bripka GB yang membantu pelarian kedua tersangka, lanjut Edwin, saat ini sudah ikut ditahan. Bahkan Bripka GB telah diserahkan ke Provost Polres Manado.
"Yang bersangkutan diimingi sesuatu oleh tersangka sehingga mau membantu. Kedua tersangka berupaya membujuk agar bisa menjenguk orang tua tapi langsung kabur, mereka rupanya takut diproses hukum," ucap Edwin.
Dia menambahkan, pihaknya sudah mengecek ke tim dokter. Ternyata memang kedua tahanan kabur itu tidak pernah sakit.
"Jadi ini juga adalah proses hukum yang harus ditindaklanjuti sampai menunggu keputusan dari hakim," kata Edwin.