Liputan6.com, Medan - Tiga tahanan kabur dari Rumah Tahanan Klas II Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara (Sumut), pada hari pertama tahun 2017. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut berkoordinasi dengan Polres Langkat guna menelusuri jejak ketiga tahanan tersebut.
"Masih terus kita buru hingga sekarang," ujar Kepala Divisi Ditjen PAS Kemenkuham Wilayah Sumut, Joseph Sembiring, Rabu, 4 Januari 2017.
Selain itu, lanjut Joseph, pihaknya juga menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan secara internal. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah sipir Rutan Tanjung Pura. Hal ini untuk mengetahui persis penyebab kaburnya tiga tahanan kasus narkotika tersebut.
Yang jelas, kata Joseph, ada kelalaian dari pihak sipir rutan yang menyebabkan ketiganya kabur.
"Sedang dilakukan pemeriksaan secara internal. Pastinya ada kelalaian dalam bertugas, sehingga ketiga napi bisa melarikan diri," kata Joseph.
Advertisement
Baca Juga
Adapun pemeriksaan secara internal dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan Ditjen PAS Kemenkuham Sumut, Waskito. Petugas sipir terancam dikenai sanksi jika memang terbukti ditemukan kelalaian. Apalagi, pihaknya juga telah melaporkan kaburnya ketiga tahanan atas nama Defri Hamdani (32), Oka Ridwan alias Iwan (33), dan Sutono (33) ke Ditjen PAS Kemenkumham di Jakarta.
"Sanksi kepada sipir yang dianggap lalai pasti ada. Tapi itu nanti setelah dilakukan penyelidikan," ia menjelaskan.
Sebelumnya, tiga warga binaan Rutan Klas II Tanjung Pura kabur. Ketiganya kabur pada Minggu, 1 Januari 2017, sekitar pukul 11.45 WIB.
Mereka kabur memanfaatkan kondisi rutan yang sedang direnovasi. Mereka kabur dengan cara meloncat tembok setinggi lima meter lebih dengan menggunakan balok.