Liputan6.com, Kupang - Salah seorang warga di Kupang Barat, Kupang, Nusa Tenggara Timur menyegel SMP Negeri 3 Kupang Barat. Warga setempat yang juga mantan bendahara sekolah itu mengaku sebagai pemilik lahan SMPN 3 Kupang Barat.
Akibat penyegelan itu, aktivitas belajar-mengajar menjadi terganggu. Terutama bagi siswa-siswi yang seharusnya mendapat pelajaran dengan lancar menjadi terganggu.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kupang Imanual Buan membenarkan penyegelan tersebut. "Bendahara itu mengaku tuan tanah," ujar Buan kepada Liputan6.com, Jumat (13/1/2017).
Berdasarkan informasi dari kepala sekolah, peristiwa itu buntut dari bendahara SMPN 3 yang merasa tidak puas dengan surat pemberhentian dari pihak Sekolah dan komite. Padahal, pemberhentian itu atas permintaannya sendiri.
Baca Juga
"Dia minta sekolah guna memberhentikannya dan hal itu dituruti mereka. Tapi setelah diberhentikan, ia merasa tidak puas dan menyegel sekolah," ujar Buan.
Menurut Buan, saat SPMN 3 didirikan, bendahara yang mengaku tuan tanah itu dipercaya sebagai penjaga malam. Atas prestasi kerja, dia diangkat menjadi bendahara sekolah.
Setelah diangkat sebagai bendahara, tak sesuai harapan. Sang bendahara jarang berkantor seperti biasanya sehingga ia diberi surat peringatan sampai surat pemberhentian pihak sekolah dan komite sesuai permintaannya.
"Mungkin yang bersangkutan merasa sakit hati karena diberhentikan," kata Buan.
Dia menambahkan, untuk menindakanjuti kasus ini pihak dinas telah mengirim tim pengawas Dinas Dikpora Kabupaten Kupang bersama Tim Pengawas UPTD Kecamatan guna menelusuri persoalan itu.