Liputan6.com, Jambi - Aparat Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap bisnis prostitusi online di Kota Jambi. Tiga orang tersangka berhasil diamankan.
Ketiga orang itu adalah AS selaku muncikari, PU diketahui sebagai PSK dan ER, pria pemesan PSK. Berdasarkan informasi, ketiga tersangka diciduk di salah satu hotel di Kota Jambi saat bertransaksi.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, modus yang dilakukan AS menjual perempuan adalah dengan memanfaatkan jaringan media sosial. Melalui media sosial seperti Facebook, AS diduga menawarkan sejumlah perempuan kepada lelaki hidung belang.
Advertisement
Baca Juga
"Kasus ini terus dikembangkan, diselidiki. Diduga sudah banyak (perempuan) yang ditawarkan oleh pelaku (AS)," ujar Kuswahyudi di Jambi, Sabtu (28/1/2017).
Ia mengatakan, kepada pelanggannya, AS menawarkan sejumlah perempuan muda dengan harga Rp 1,5 juta sekali kencan. Dari harga itu, AS selaku muncikari mendapat jatah Rp 400 ribu.
Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.