Liputan6.com, Jakarta - Anggota Unit Krimsus Polrestro Bekasi Kota membongkar praktik prostitusi online. Mirisnya, pekerja seks komersial (PSK) yang diperdagangkan masih di bawah umur yang berstatus pelajar.
"Satu pelaku yang berperan sebagai muncikari, yang berperan menawarkan jasa pekerja seks berhasil kami amankan di Apartemen Center Poin di lantai X," ujar Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Dedy Supriadi, Bekasi, Jumat (20/1/2017).
Baca Juga
Dedy menjelaskan, terbongkarnya kasus prostitusi online ini bermula dari penelusuran terhadap akun-akun media sosial milik tersangka. Anggota kemudian menyamar dan berpura-pura hendak menggunakan jasa prostitusi online tersebut.
Advertisement
"Dari situasi maraknya prostitusi online di Kota Bekasi, jajaran Unit Krimsus melakukan penyelidikan terhadap akun-akun Twitter di media sosial. Polisi mendapatkan informasi adanya akun Twitter yang menawarkan jasa prostitusi. Lalu kami melakukan penyidikan dan melakukan transaksi secara COD (cash on delivery)," dia memaparkan.
Melalui penyamaran, polisi akhirnya masuk ke kamar Apartemen Center Point lantai 10 Nomor XXX, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Di tempat itu, kata Dedy, polisi mendapati tiga orang. Satu orang sebagai PSK di bawah umur, dan satu lainnya muncikari. Sedangkan, pihak lainnya tidak terlibat jaringan tersebut.
"Kita Menangkap seorang muncikari perempuan berinisial BQ alias TJ pada Senin (16 Januari) pukul 22.00 WIB," kata dia.
Adapun korban berinisial AC yang dijadikan PSK di bawah umur itu, dikembalikan kepada orangtuanya untuk pembinaan. Para PSK yang direkrut rata-rata berasal dari Kota Bekasi.
Menurut Dedy, jasa prostitusi ini diperkirakan sudah berlangsung sekitar enam bulan. Muncikari memancing pelanggan melalui akun Twitter dan WhatsApp. Pelanggan berasal dari dan luar Kota Bekasi.
Hingga kini, sudah ada ratusan pelanggan yang memesan jasa prostitusi online ini. "Kisaran harganya Rp 800 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta. Yang ditangkap satu orang sebagai muncikari. Muncikari ini menawarkan diri juga," kata Dedy.
Menurut Dedy, pembayaran dari pelanggan kepada muncikari dengan cara cash on delivery (COD). Adapun, upah untuk PSK sesuka hati muncikari.
Dedy menambahkan, praktik prostitusi online ini dilakukan secara berpindah-pindah di apartemen atau hotel yang disewa muncikari, dengan sistem sewa harian. Keterlibatan pihak apartemen masih dalam penyelidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lain.
"Tersangka dijerat pasal berlapis, (yakni) Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 88 jo Pasal 76i RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata dia.
Barang bukti yang disita dalam pengungkapan prostitusi online ini berupa empat kondom baru, dua kondom bekas yang sudah dipakai, sembilan telepon genggam, pakaian dalam wanita, uang tunai senilai Rp 1,2 juta, dompet, dan akta kelahiran.