Ada Uang 10.000 Dolar AS dari Penangkapan Bawahan Ridwan Kamil

Selain uang 10.000 dolar AS, polisi juga mengamankan Rp 300 juta dari tangan bawahan Ridwan Kamil itu.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Jan 2017, 14:14 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2017, 14:14 WIB

Liputan6.com, Bandung - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung, Jawa Barat, Dandan Riza Wardana, ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung, Jumat malam, 27 Januari 2017.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan uang Rp 300 juta dan 10.000 dolar Amerika Serikat dari Dandan Riza.

"Selain uang, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung juga mengamankan sejumlah dokumen yang dibawa di Kantor DPMPTSP, yang berada di Jalan Cianjur Kota Bandung dan di mobil pribadi yang bersangkutan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo, di Mapolrestabes Bandung, dilansir Antara, Jumat malam.

Ia menuturkan bawahan Ridwan Kamil itu ditangkap dalam perjalanan pulang ke rumah yang ada di Jalan H Zamzam Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

"Saat itu, yang bersangkutan baru pulang dari tempatnya bekerja. Dari penangkapan itulah kepolisian langsung melakukan pengembangan," kata dia.

Polrestabes Bandung, lanjut dia, hingga saat ini masih mendalami apakah Dandan Riza menerima gratifikasi atau melakukan pungli.

"Kami masih perlu mendalaminya kembali dan masih didalami gratifikasi atau pungli. Kita tunggu hasil pemeriksaan Reskrim," kata dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya