Liputan6.com, Pekanbaru - Diduga 'kabur' dari pemilik ilegalnya, Elang Brontok bewarna putih sempat tersesat beberapa hari di Pekanbaru. Burung karnivora itu kemudian tersasar di tempat yang semestinya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau.
Saat petugas menangkapnya, kondisi elang langka itu kurus dan seperti kebingungan. Petugas kemudian memulihkan burung yang sangat dilindungi itu dengan diinapkan di Kebun Binatang Kasang Kulim, Kabupaten Kampar.
Sebulan menjalani masa pemulihan, predator alami itu kemudian dilepasliarkan ke lokasi yang bisa menjadi habitatnya, Taman Wisata Alam 7 Danau di Desa Buluh Cina, Kabupaten Kampar pada Rabu, 1 Maret 2017.
Pelepasan itu menandai bertambahnya koleksi satwa dilindungi di kawasan lindung tersebut. Mempunyai luas lebih kurang 933 hektare, kawasan ini menjadi habitat bagi sejumlah hewan yang hampir terancam keberadaannya.
"Umurnya sudah 2 tahun. Elang ini terbang ke BBKSDA karena tersesat. Diduga lepas dari pemiliknya, sekarang dilepasliarkan di kawasan ini," kata Kasi Pelayanan dan Pemanfaatan BBKSDA Riau Isbinu di lokasi pelepasan.
Menurut Isbinu, pelepasan dilakukan karena kawasan tersebut dinilai sangat cocok bagi Elang Brontok. Pasalnya, di lokasi itu juga terlihat beberapa hewan serupa.
Diharap dengan pelepasan ini, elang tadi bisa mencari 'jodohnya' sehingga bisa berkembang biak dan memperkaya keberadaan satwa dilindungi di kawasan tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Usianya sekarang 2 tahun, sudah cukup dewasa," kata Isbinu.
Meski sudah dilepasliarkan, keberadaan Elang Brontok ini masih dipantau selama tiga sampai lima hari ke depan. Pengawasan dilakukan supaya tidak ditangkap penduduk sekitar ataupun pemburu liar.
"Ada petugas kami di sini, nanti dipantau keberadaannya, diikuti perkembangannya," sebut Isbinu.
Dia menyebut, Elang Brontok yang dilepas ini sudah pandai berburu. Selama berada di penangkaran untuk pemulihan, elang ini sudah 'diajari' cara berburu.
"Makanannya berupa mamalia kecil, seperi tikus dan tupai. Kalau ikan juga kesukaannya, kan ada tujuh danau di sini," ujar Isbinu.
Selain Elang Brontok, juga dilepaskan 170 kura-kura Ambon. Hewan bertempurung itu merupakan sitaan dari perdagangan ilegal yang dilakukan BBKSDA.
Meskipun tidak berkategori hewan dilindungi, kura-kura jenis ini tidak boleh sembarangan dijual. Ada kuota dan syarat-syarat administrasi yang harus dilewati.
"Kura-kura ini bakal memperkaya satwa yang ada di kawasan ini dan dilepaskan di pinggir danau serta hutan di sekelilingnya," kata Isbinu.
Umur kura-kura yang dilepaskan berkisar 3 sampai 4 tahun, terdiri dari jantan dan betina. Begitu dilepaskan, kura-kura ini langsung berenang dan ada pula yang berjalan menuju semak-semak.
"Mudah-mudahan bisa berkembang biak dan kepada warga di sekitar supaya tidak menangkapnya," Isbinu berharap.
Adapun pelepasan Elang Brontok dan kura-kura Ambon itu dilakukan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, didampingi Kepala BBKSDA Riau Mahfudz, serta Penjabat Bupati Kampar dan pejabat lainnya.