Liputan6.com, Makassar - Kasus jaksa cantik yang diduga menyulap bandar narkoba menjadi pengguna di Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya sampai ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Hal itu dibenarkan Komisioner Komjak, Erna Ratnaningsih.
Erna mengatakan, pihaknya telah menerima adanya laporan dugaan rekayasa barang bukti kasus narkoba oleh oknum jaksa cantik di Kejati Sulsel berinisial HTL. Permasalahan itu belakangan ini ramai diberitakan.
"Dalam waktu dekat ini kita akan bahas dalam rapat pleno Komisi Kejaksaan," kata Erna via telepon, Rabu (8/3/2017).
Ia mengatakan, Komjak punya jurus lain untuk menyikapi kasus ini. Salah satunya melakukan koordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk duduk bersama membahas permasalahan tersebut.
Baca Juga
Keikutsertaan Kompolnas dalam pembahasan nantinya, lanjut Erna, karena berkaitan dengan barang bukti yang tak hanya di tingkat kejaksaan saja. Sebab, barang bukti berangkat dari penyidikan kepolisian, sehingga Komjak tentunya akan melibatkan kompolnas untuk menelusuri kasus ini.
"Kemarin saya sudah berbincang dengan bu Poengki Indarti dari Komisioner Kompolnas terkait masalah ini," ucap Erna.
Kata dia, dalam waktu dekat ini, Komjak dan Kompolnas akan melakukan klarifikasi dengan memanggil semua pihak. Di antaranya oknum jaksa cantik yang dimaksud, jaksa peneliti, penyidik kepolisian serta seluruh dokumen terkait perkara yang diduga barang buktinya direkayasa.
"Dekat-dekat ini kita akan lakukan proses klarifikasi dan memeriksa dokumen perkara narkoba yang belakangan diduga barang bukti dan penerapan pasalnya direkayasa oleh oknum jaksa yang bersangkutan," tegas Erna.
Tujuan dilakukan klarifikasi agar dapat diketahui secara terang dan transparan terkait seluruh proses perjalanan perkara narkoba yang diduga barang bukti dan pasalnya direkayasa itu.
"Kita gelar klarifikasi dulu untuk mengetahui proses jaksanya (dalam penuntutan) seperti apa dan melihat seluruh berkas-berkasnya dan penggelapannya seperti apa," ungkap Erna.
Sebelumnya, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulsel Heri Jerman mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap HTL. Heri berjanji akan mengumumkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya ke media setelah seluruh proses pemeriksaan rampung.
"Masih berlangsung tahap klarifikasi dan belum selesai. Kalau sudah selesai akan saya umumkan ke media," kata Heri kepada Liputan6.com, Senin, 6 Maret 2017.
Menurut Heri, pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti dokumen terkait perkara penyalahgunaan narkoba yang diduga telah direkayasa oleh HTL selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus itu. Terutama bukti-bukti yang membuat terdakwa divonis sebagai pengguna, sementara dalam resume berkas perkara yang telah dinyatakan P21 terdakwa disebut sebagai bandar narkoba.
"Pokoknya setelah rampung kita umumkan ke media hasilnya apakah oknum yang bersangkutan terbukti atau tidak seperti yang dimaksud itu," terang Heri perihal pemeriksaan jaksa cantik yang diduga menyulap bandar narkoba jadi pengguna tersebut.