Peluru bagi Kawanan Rampok Spesialis Mini Market Lintas Provinsi

Kawanan rampok itu mengaku sudah merampok lebih dari 50 mini market di tiga provinsi, termasuk Jawa Barat.

oleh Arya Prakasa diperbarui 30 Mar 2017, 09:31 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2017, 09:31 WIB
Peluru bagi Kawanan Rampok Spesialis Mini Market Lintas Provinsi
Kawanan rampok itu mengaku sudah merampok lebih dari 50 mini market di tiga provinsi, termasuk Jawa Barat. (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Liputan6.com, Bandung - Lima perampok spesialis mini market lintas provinsi ditangkap anggota Polrestabes Bandung. Setiap beraksi, para perampok itu tidak segan mengancam para korbannya menggunakan senjata tajam.

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo mengatakan penangkapan para pelaku berawal dari penyelidikan perampokan mini market di jalan Tubagus Ismail, Kota Bandung, pada 16 Maret 2017. Perampokan mini market kembali terjadi di Kota Tanggerang, Banten.

"Setelah diselidiki, perampokan di Tanggerang kita temukan data yang sama dengan informasi jumlah pelaku yang sama yaitu lima orang," ucap Hendro di Markas Polrestabes Bandung, Rabu, 29 Maret 2017.

Saat merampok mini market Bandung, kelimanya mengancam para pegawai menggunakan parang dan golok. Mereka pun menyekap para pegawai di gudang mini market lalu menggasak semua uang yang ada di dalam mesin kasir yang berjumlah Rp 34 juta.

Hendro mengatakan pihaknya menangkap para pelaku di kawasan Buah Batu, Kota Bandung. Mereka berinisial EA, MA, MR, AK, dan HT. Saat hendak ditangkap, para pelaku sempat melawan sehingga polisi terpaksa menembak kaki kelima pelaku.

"Pengakuan mereka sudah melakukan 50 kali lebih perampokan mini market. Hasil penyelidikan sementara, mereka melakukan di tiga provinsi yaitu di Jawa Barat, Banten, Metro Jaya," tutur Hendro.

Salah seorang pelaku, yaitu MR (20), mengaku berperan sebagai penyekap para pegawai. Saat merampok mini market di Bandung, MR bersama kawanannya telah merampok uang sebanyak Rp 34 juta.

"Di Alfa (minimarket) kemarin, dapat sekitar 30 juta. Saya bagian nyekap pegawai dan ngambil barang. Kita pakai mobil rental," ucap  MR.

Menurut MR, uang hasil rampokannya langsung dibagi ke empat pelaku lainnya. Mereka kini terancam hukuman penjara selama 12 tahun karena melanggar Pasal 365 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya