Liputan6.com, Makassar - Masih ingat dengan kasus calo penerimaan anggota TNI dengan barang bukti uang sogok Rp 1,5 miliar? Persidangan militer atas kasus itu ternyata sudah digelar tanpa pemberitahuan terbuka, berbeda saat kasus itu diungkap pertama kali.
Setelah melalui proses persidangan militer, 11 tersangka dari internal Kodam VII Wirabuana dinyatakan bersalah. Empat tersangka dicopot dari jabatannya, sedangkan tujuh lainnya hanya mendapat sanksi administrasi, tanpa menyebutkan identitas para terpidana.
"Mayoritas sanksinya dicopot, khususnya dari empat orang tersangka, di mana tiga orang di antaranya berpangkat perwira. Sedangkan lainnya, sanksinya administrasi yah sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan," kata Kepala Penerangan Kodam VII Wirabuana Kolonel Inf Alamsyah saat ditemui Liputan6.com di ruang kerjanya, Kamis, 6 April 2017.
Sementara, 11 tersangka warga sipil yang berperan sebagai pemberi uang sogokan, lanjut Alamsyah, telah dilimpahkan penanganannya ke kepolisian. Dalam hal ini adalah Polda Sulsel.
"Kalau internal itu kita proses di Kodam sendiri," ujar Alamsyah.
Alamsyah mengungkapkan, dalam kasus percaloan penerimaan prajurit TNI karier tahun 2015-2016 jelas memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang didukung alat bukti yang cukup.
Baca Juga
Advertisement
Belajar dari pengungkapan kasus percaloan tersebut, Alamsyah mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang menginginkan anaknya lolos dalam seleksi penerimaan prajurit TNI tahun 2017 agar tidak lagi menggunakan jalur percaloan.
"Jadi komitmen kami jelas, siapa pun dia, mau anak jenderal hingga anak petani, jika melalui jalur tersebut kita akan tindak tegas. Dalam seleksi penerimaan prajurit TNI tahun ini akan berlangsung sangat ketat," ujar Alamsyah.
Menurut dia, pengetatan seleksi itu bertujuan agar proses seleksi penerimaan prajurit TNI ke depannya berjalan sesuai harapan dan hasilnya didapatkan benih prajurit yang betul-betul profesional.
"Kita ingin dalam seleksi itu hasilnya ditemukan mereka yang lulus secara profesional bukan bermental buruk karena melalui proses calo," ucap dia.
Tersangka Penyogok Belum Disidang
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Yudhiawan Wibisono membenarkan adanya pelimpahan penanganan kasus percaloan penerimaan prajurit karir TNI dari Kodam VII Wirabuana beserta 11 tersangka warga sipil selaku pemberi sogok.
"Kasusnya sudah lama dan sudah P21," kata Yudhi.
Mengenai kapan rencana pelimpahan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, kata Yudhiawan mengarahkan Liputan6.com konfirmasi detailnya ke Kasubdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel, AKBP Leonardo.
Leonardo mengatakan penanganan kasus percaloan penerimaan prajurit TNI yang menetapkan 11 tersangka dari warga sipil tersebut baru beberapa yang dinyatakan P21. "Ada yang sudah P21 dan beberapa juga belum," ujar dia.
Ia mengatakan tersangka yang perkaranya dinyatakan rampung alias P21, segera akan dilimpahkan ke Kejati Sulsel mendekat ini. "Yang sudah P21 segera kita tahap dua ke kejati, yakni serahkan berkas sekaligus tersangkanya untuk segera disidangkan," ujar dia.
Sebelumnya, Kodam VII Wirabuana hanya menetapkan 11 tersangka dalam kasus percaloan penerimaan prajurit karir TNI Periode 2015-2016. Mereka menjalankan praktik haramnya dengan beragam modus, seperti menerima uang di tiap tahapan tes dan ada juga yang menerima uang sekaligus dari penyogok.
Nilai uang sogokan itu bervariasi. Ada yang sebesar Rp 80 juta, Rp 250 juta hingga Rp 450 juta, tetapi total uang sogokan yang berhasil disita senilai Rp 1,5 miliar.
Kasus ini terbongkar setelah pihak Kodam VII Wirabuana melakukan proses penyelidikan selama sembilan bulan. Dalam rentang waktu itu, pihak Kodam menemukan bukti kuat sehingga kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan berhasil menyeret tiga perwira, tujuh bintara dan seorang tamtama sebagai tersangka.
Tak hanya empat orang yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat, Kodam VII Wirabuana juga melaporkan penyogok ke Polda Sulsel untuk diproses secara hukum. Selain itu, 11 prajurit yang dinyatakan lulus melalui percaloan terancam dipecat langsung. Namun, hingga kini belum ada kepastian soal pemecatan itu.
Advertisement