Pemilik Karaoke Pekerjakan Gadis 12 Tahun Jadi Pemandu Lagu

Pemandu lagu cilik itu diupahi Rp 50 ribu per jam untuk menemani tamu di tempat karaoke setiap malam.

oleh Hairil Hiar diperbarui 09 Apr 2017, 12:33 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2017, 12:33 WIB
20170107-WNA-Terjaring-Operasi-Jakarta-JT
Seorang perempuan WNA menutup wajahnya saat diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Sabtu (7/1). Mereka diduga melanggar keimigrasian yang berprofesi sebagai penari, pemandu lagu, Pekerja Seks Komersil (PSK). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Cilacap - Anggota Kepolisian Sektor Binangun, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang pemilik tempat karaoke karena mempekerjakan dua anak di bawah umur sebagai pemandu lagu.

"Pelaku berinisial KRS (42), warga Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun. Dia ditangkap di tempat usahanya," kata Kapolsek Binangun AKP Jauhari Mustofa di Cilacap, dilansir Antara, Jumat, 7 April 2017.

Ia mengatakan kasus tersebut terungkap berkat laporan dari masyarakat yang menginformasikan jika ada gadis belia yang bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke.

Menurut dia, pihaknya segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mendatangi tempat karaoke tersebut. Saat dicek, kata dia, petugas mendapati dua gadis belia bernama DL alias Cunil (12), warga Kroya, Cilacap, dan PY alias Nisa (16), warga Sampang, Cilacap, yang menjadi pemandu lagu.

"Setelah ada bukti yang cukup, kami langsung menangkap pemilik tempat karaoke tersebut. Sementara, dua gadis belia yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu, masih kami jadikan saksi," kata Jauhari.

Berdasarkan keterangan kedua gadis pemandu lagu itu, mereka mengaku menjadi pekerja lepas yang tidak terikat kontrak dengan pelaku. Mereka, sambung dia, hanya bekerja pada malam hari, sedangkan siang hari mereka tinggal di tempat kos.

Setiap kali bekerja, lanjut dia, DL dan PY mendapat upah sebesar Rp 50 ribu per jam setiap menemani tamu yang berkaraoke di tempat karaoke yang berdiri sejak dua bulan lalu.

Meski begitu, KRS sebagai pemilik tempat karaoke dinilai melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Para pemandu lagu di bawah umur itu selanjutnya akan dibina agar tidak bekerja di tempat hiburan. Mereka disarankan kembali ke keluarga masing-masing.

2 WN Tiongkok Digiring BNN

Badan Narkotika Nasional Perwakilan Maluku Utara bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda dan Denpom TNI AD merazia dua tempat hiburan malam di Kota Ternate, Minggu (9/4/2017) pukul 02.00 WIT.

Dalam razia yang berakhir pada pukul 04.00 WIT dini hari,  petugas menangkap tiga pengunjung kelab malam. Satu di antaranya positif narkoba dan dua lainnya merupakan warga negara asing asal Tiongkok.

Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Richard M Nainggolang mengemukakan razia tersebut merupakan bagian dari komitmen BNN memberantas narkoba di Malut. Pengamatan Liputan6.com pada razia yang dilakukan, setiap pengunjung langsung dites urine satu per satu secara bergiliran.

"Satu pengunjung kelab malam Laguna positif narkoba. Untuk sementara, kami masih melakukan pendalaman dan penaksiran karena pemeriksaan urine tersebut merupakan pemeriksaan awal," kata Richard ketika dikonfirmasi usai razia BNN.

Dia mengatakan sebanyak 120 personel diterjunkan dalam razia di tempat hiburan malam itu. "Jumlah personel ini kita bagi pada dua lokasi, baik di kelab malam Laguna maupun Qbeat," kata dia.

Jenderal bintang satu itu mengatakan dua WNA asal Tiongkok yang terjaring Minggu dini hari itu bernama Stevano dan Shen Huexue. "Keduanya terjaring razia di kelab malam Qbeat," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya