Dipercaya Antar ke Sekolah, Tukang Becak Malah Cabuli Siswi TK

Sudah empat bulan tukang becak cabul itu dipercaya orangtua korban untuk mengantar dan menjemput anaknya.

oleh Zainul Arifin diperbarui 27 Apr 2017, 15:30 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2017, 15:30 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Pemerkosaan 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Malang - Polisi menangkap JS, tukang becak warga Lesanpuro, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur. Korbannya adalah bocah 5 tahun yang tinggal di Kedungkandang.

Kapolres Malang Kota AKBP Hoirudin Hasibuan mengatakan, tukang becak itu diduga berkali-kali mencabuli korban yang masih duduk di taman kanak-kanak (TK) dalam waktu berbeda. Sedikitnya, JS empat kali mencabuli korbannya dalam kurun waktu empat bulan.

"Pelaku ditangkap atas laporan orangtua korban setelah tahu anaknya jadi korban pencabulan. Hasil visum, ada luka robek di alat kelamin korban," kata Hoirudin di Malang, Rabu, 26 April 2017.

JS tinggal di tempat kos di kawasan Lesanpuro dan bekerja serabutan, termasuk sebagai tukang becak. Sudah empat bulan terakhir, ia dipercaya orangtua korban untuk mengantar dan menjemput putrinya ke TK setiap hari. Namun, kepercayaan itu dibalas dengan ulah cabul pelaku.

Kasus pencabulan anak ini terungkap saat korban mengeluh sakit ke orangtuanya di bagian kelamin. Usai ditanya lebih jauh, bocah itu mengaku diperlakukan tak senonoh oleh orang yang biasa mengantar jemput ke sekolah.

Korban dicabuli di tempat kos pelaku dengan iming-iming dibelikan es krim agar tak bercerita kepada orangtuanya. Geram dan marah mendengar pengakuan itu, orangtua korban langsung melapor ke polisi.

Kini akibat ulah pencabulan itu, JS dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia juga sudah dijebloskan ke tahanan Mapolres Malang Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kami masih dalami kasus ini untuk memastikan apakah hanya ada satu korban atau ada lainnya," ujar Hoirudin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya