Liputan6.com, Pekanbaru - Sempat buron selama beberapa hari, seorang petani berinisial US di Kabupaten Rokan Hulu, Riau ditangkap aparat kepolisian setempat. Dia harus bertanggung jawab atas kehamilan hasil mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Pria itu tidak bisa mengelak lagi setelah keluarga menunjukkan hasil testpack milik putrinya. "Sudah diamankan di Polsek Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Rabu petang, 12 April 2017.
Guntur menyebutkan, kejadian itu terungkap dari pembicaraan warga sekitar lokasi yang melihat perubahan bentuk tubuh korban yang tak wajar. Seorang warga kemudian memberanikan diri menelepon paman korban yang juga kakak kandung dari ibu korban.
Hal itu dilakukan warga karena ibu beserta korban sudah menutup diri kepada warga sekitar. Keanehan kian nampak ketika ayah korban sudah tidak lagi berada di rumah.
"Warga tadi menyebut ada yang tak beres dengan korban dan memintanya datang," ucap Guntur.
Baca Juga
Advertisement
Penasaran, paman korban berinisial IL langsung mendatangi rumah adik dan keponakannya. Dia menanyakan langsung apa yang telah terjadi dan kaget saat diberitahu keponakannya sedang hamil.
Untuk membuktikannya, korban diminta melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif. Kepada korban, IL menanyakan siapa yang telah berbuat tak senonoh. Remaja belia itu menyebut ayah kandungnya orang yang mencabulinya.
"Kepada adiknya tadi, IL menanyakan kemana suaminya dan disebut sudah lama tak pulang," kata Guntur.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ujung Batu. Penyelidikan kemudian dilakukan, korban diperiksa dan dilakukan visum. Selanjutnya, kepolisian mencari keberadaan lelaki bejat yang ternyata bersembunyi di rumah orangtuanya di Kecamatan Rokan IV Koto.
Pelaku tak berkutik karena petugas sudah mengantongi dua alat bukti, seperti visum dan hasil tes kehamilan, termasuk pengakuan korban. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan cabulnya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam kasus ini juga dikantongi bukti berupa selembar hasil USG dari RSIA Harapan Medika dan selembar kartu keluarga," kata Guntur.