Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Dalam Lapas, Kok Bisa?

Para pelaku masih satu jaringan yang dikendalikan oleh seorang narapidana penghuni Lapas Madiun.

oleh Zainul Arifin diperbarui 29 Apr 2017, 14:00 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2017, 14:00 WIB
Peredaran Narkoba di Tulungagung Dikendalikan Seorang Narapidana
Pengedar narkoba dan barang bukti diamankan di Mapolres Tulungagung, Jawa Timur (ZainulArifin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Malang Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap enam pengedar narkoba jenis sabu. Mereka satu jaringan pengedar yang dikendalikan oleh seorang narapidana yang kini masih mendekam di Lapas Madiun.

Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Siswanto, mengatakan, para pelaku itu antara lain berinisial BP, GO, AS, MAP, RD, dan AK yang masing-masing ditangkap di tempat terpisah.

"Semuanya masih satu jaringan yang dikendalikan oleh Toriq, seorang narapidana penghuni Lapas Madiun," ujar Siswanto di Tulungagung, Jumat 28 April 2017.

Toriq merupakan pengedar sabu yang ditangkap Polres Tulungagung sekitar satu tahun lalu. Ia kini masih menjalani hukuman penjara. Namun Toriq masih saja menjalankan bisnis haram itu dari balik jeruji. Keenam pelaku yang baru saja ditangkap itu orang yang beraksi di lapangan.

Siswanto menjelaskan, terbongkarnya sindikat narkoba ini bermula dari tertangkapnya dua tersangka, yakni BP, warga Tamanan Kecamatan Tulungagung; dan GO, warga Rejoagung Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Dari keduanya ada sabu seberat 0,90 gram.

"Kami kembangkan lagi dan mengarah ke nama empat pelaku lain dan kemudian bisa ditangkap," kata Siswanto.

Empat nama yang menyusul ditangkap yaitu AS warga Desa Panjer Rejo, Kecamatan Rejotangan, MAP warga Surabaya, RD dan AK keduanya warga Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Total barang bukti yang diamankan dari seluruh pelaku adalah sabu seberat 22 gram.

Kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa satu alat pengisap sabu, dua timbangan digital, satu set alat suntik, sejumlah buku rekening berbagai bank dan telepon seluler. Seluruh pelaku kasus narkoba bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya