Pengakuan Ibu Nuril Korban Pelecehan Terjerat UU ITE

Ibu Nuril tak cuma mendapat pembicaraan cabul dari bekas Kepsek SMAN 7 Mataram, tapi juga diperlakukan tak sopan.

oleh Hans Bahanan diperbarui 11 Mei 2017, 11:00 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2017, 11:00 WIB
Ibu Nuril
Petisi gerakan menyelamatkan Ibu Nuril di laman Change.org. (Foto: SAFEnet/www.change.org)

Liputan6.com, Mataram - Baiq Nuril harus menghadapi proses persidangan. Korban pelecehan seksual itu didakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ibu Nuril, begitu ia dipanggil, didakwa menyebarkan rekaman pembicaraan seksual dengan mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram berinisial HM. Pihak Nuril mengatakan, HM tak cuma cabul dalam percakapan telepon itu, namun juga sering mengajak Nuril berhubungan seks.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Nuril, Joko Sumadi sebelum menjalani sidang ke duanya di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (10/5/2017).

Joko mengatakan, dari pengakuan Nuril, diketahui HM ternyata pernah mengajak untuk berhubungan badan. Namun Nuril menolak ajakn tidak sopan itu dengan alasan dirinya sudah memiliki suami.

"Dari pengakuan Nuril, HM malah sempat mengajaknya (berhubungan) tapi ditolak karena sudah memiliki suami," kata Joko.

Joko menambahkan, HM juga diketahui sering membicarakan soal seks melalui telepon tersebut namun tidak direkam. Karena takut akan fitnah, Nuril kemudian merekam salah satu pembicaraan telepon keduanya pada 2002 tersebut untuk membuktikan kepada orang-orang terdekatnya bahwa Nuril tidak ada hubungan spesial dengan HM.

"Sering, sebelumnya sangat sering, dan ibu Nuril sudah bosan ditelpon begitu (cabul) tapi tidak direkam oleh ibu Nuril," kata Joko.

Kasus Ibu Nuril bermula pada Agustus 2002 silam. Ketika itu Nuril ditelepon oleh HM, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 7 Mataram saat itu. Dalam percakapan melalui telepon, sang kepsek bercerita tentang pengalaman pribadinya pada Nuril.

Percakapan yang diduga sangat bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam Nuril. Hingga pada Desember 2014, seorang rekannya meminjam telepon seluler atau ponsel milik Nuril. Selanjutnya, ia mengambil rekaman percakapan antara kepsek dan Nuril.

Rekaman tersebut bocor, sehingga sang kepsek yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril malu atas beredarnya rekaman mesum itu. HM kemudian melaporkan Nuril atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik, meski rekaman itu mengandung unsur pelecehan seksual terhadap Nuril.

Usai penyidikan, Nuril kini harus menghadapi tuntutan jaksa di pengadilan. Nuril didakwa jaksa dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumnya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya