Liputan6.com, Mataram - Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang menjerat Baiq Nuril Maknun atau Ibu Nuril, tak hanya mendapat perhatian luas kalangan aktivis dan netizen atau warganet.
Wakil Wali Kota (Wawalkot) Mataram Mohan Roliskana bahkan menyatakan siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Ibu Nuril (36) yang terjerat kasus ITE.
"Saya siap menjamin Ibu Nuril agar bisa mendapatkan penangguhan atas penahanannya, karena dalam hal ini kita melihatnya sebagai korban," ucap dia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dilansir Antara, Selasa (9/5/2017).
Advertisement
Pernyataan itu disampaikan Wawalkot Mataram seusai menerima Koordinator Tim Hukum Joko Jumadi dan Koordinator Nonlitigasi Nur Janah untuk Ibu Nuril bersama jajaran pengurus LPA Kota Mataram di ruang kerjanya.
Baca Juga
Kasus perempuan asal Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, bermula karena Nuril yang saat itu menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram mengungkapkan pelecehan seksual yang dialaminya oleh Kepala SMAN 7 Mataram, saat itu dijabat pria berinisial HM.
Namun, Pemerintah Kota Mataram saat ini tidak dapat mengintervensi masalah hukumnya, karena proses hukum sedang berjalan.
"Saya prihatin dengan persoalan ini, bahkan menyentuh sisi kemanusiaan apalagi Ibu Nuril memiliki tiga orang anak dan diberhentikan dari pekerjaannya, sementara suaminya juga harus berhenti karena mengurus anak-anaknya," kata Mohan.
Lantaran itulah, dengan jaminan yang akan diberikannya itu, Wawalkot Mataram berharap aparat penegak hukum bisa memberikan penangguhan hukuman kepada Ibu Nuril.
Adapun terkait dengan mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram yang saat ini sudah mendapat jabatan promosi menjadi Kepala Bidang di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Mataram, pemerintah kota menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Sedangkan di internal kami juga akan melakukan kajian lebih dalam lagi," kata Mohan.
Wawalkot Mataram mengatakan pula, adanya pejabat publik apalagi dari kalangan dunia pendidikan yang berperilaku seperti itu menjadi tamparan bagi pemerintah kota. "Terus terang kasus ini sangat mengganggu kewibawaan kami sebagai pemerintah."
Di sisi lain, Mohan berharap kepada Ibu Nuril untuk tetap semangat menjalani semua proses yang dihadapi saat ini. Seiring dengan itu, pemerintah kota akan berusaha mengajukan proses penangguhan hukuman.
Kronologi Kasus dan Petisi Online
Kasus Ibu Nuril bermula pada Agustus 2012. Ketika itu Nuril ditelepon oleh HM, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 7 Mataram. Dalam percakapan melalui telepon, sang kepsek bercerita tentang pengalaman pribadinya pada Nuril.
Percakapan yang diduga sangat bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam Nuril. Hingga pada Desember 2014, seorang rekannya meminjam telepon seluler atau ponsel milik Nuril. Selanjutnya, ia mengambil rekaman percakapan antara kepsek dan Nuril.
Rekaman tersebut bocor, sehingga sang kepsek yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril malu akibat beredarnya rekaman mesumnya. Uniknya, justru mantan Kepsek SMAN 7 Mataram itu melaporkan Nuril atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik.
Kini, Nuril didakwa jaksa dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumnya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Seiring dengan itu, sejumlah netizen membuat gerakan bertagar #SaveIbuNuril untuk memberi dukungan terhadap Nuril. Tak hanya itu, petisi online yang menyuarakan dukungan terhadap Ibu Nuril pun muncul di laman www.change.org.Petisi online dibuat SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network dengan mengusung tema dan tagar, Bebaskan Ibu Nuril dari Jerat UU ITE #SaveIbuNuril.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, hingga Selasa (9/5/2017) pukul 19.22 WIB, dukungan terhadap Ibu Nuril korban pelecehan seksual yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, telah mencapai 20.739 pendukung. Petisi online ini masih memerlukan 4.261 dukungan untuk mencapai angka 25.000.
Advertisement