Istri Bupati Selamat dari Jerat Hukum Kasus Dana Majelis Taklim

Sang istri bupati diduga menilap miliaran rupiah dana Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Batanghari.

oleh Bangun Santoso diperbarui 11 Mei 2017, 19:00 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2017, 19:00 WIB
Istri Bupati Batanghari Yuninta Asmara
Istri Bupati Batanghari, Yuninta Asmara (Liputan6.com/Bangun Santoso)

Liputan6.com, Jambi - Drama kasus dugaan korupsi miliaran rupiah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Yuninta Asmara berujung vonis bebas.

Yuninta yang juga istri Bupati Batanghari, Syahirsah ini dinyatakan tidak bersalah oleh hakim Tipikor Jambi.

Rabu, 10 Mei 2017 menjadi hari 'bersejarah' bagi Yuninta Asmara dan keluarganya. Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha memutus bebas. Putusan tersebut langsung disambut sujud sukur dan tangis bahagia Yuninta dan kerabatnya.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan jaksa dan menetapkan biaya perkara kepada negara," ucap Lucas, diiringi ketuk palu saat membacakan amar putusannya.

Hakim juga memberikan waktu tujuh hari ke depan bagi jaksa untuk memutuskan akan banding atau tidak.

"Doa kami dikabulkan, ibu (Yuninta) memang tidak bersalah," ucap salah seorang kerabat Yuninta usai mendengar putusan hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Yuninta dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Menurut jaksa, Yuninta terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan subsider Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.

Yuninta juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Perjalanan Kasus Yuninta

Proses pengusutan kasus yang menjerat Yuninta cukup berliku. Awalnya tercium oleh penyidik Polres Batanghari. Yuninta diduga menilap anggaran makan minum di Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Batanghari yang merugikan negara sebesar Rp 4,9 Miliar tahun anggaran 2008-2010.

Termasuk dalam kerugian itu Rp 790 juta yang mengalir ke BKMT yang diketuai Yuninta. Ia pun dijadikan tersangka bersama beberapa orang lainnya seperti Zulfikar, Ida Nursanti dan Erpan. Yuninta bahkan sampai dijebloskan ke dalam Lapas Muarabulian.

Dalam nota tuntutan jaksa menyebutkan, Yuninta selaku Ketua BKMT Batanghari mengajukan proposal kegiatan BKMT ke Sekda Batanghari selaku pengguna anggaran (PA). Padahal saat itu, anggaran BKMT tidak tercantum dalam daftar pengeluaran anggaran (DPA) Kabupaten Batanghari. Namun permohonan tersebut tetap saja diproses.

"Meski kegiatan BKMT tak masuk DPA. Namun karena yang mengajukan Yuninta, maka PA, KPA serta PPK tetap merespons permohonan tanpa memandang ketersediaan anggaran dan berjalan sejak 2008-2010," ujar jaksa dalam tuntutannya di persidangan.

Hal ini mendasari penyidik kepolisian serta jaksa menetapkan Yuninta sebagai tersangka dugaan korupsi dan menyeret sang istri bupati ini ke meja hijau.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya