Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan pengajuan hak angket oleh DPR kepada KPK terkait penyerahan BAP dan membuka rekaman pemeriksaan Miryam Haryani bisa dikenai Pasal 21 Undang-Undang Korupsi.
"Bisa dikenakan Pasal 21 UU Korupsi karena termasuk upaya menghalang-halangi KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Bambang Widjojanto usai bedah bukunya yang berjudul "Berkelahi Melawan Korupsi" di Universitas dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/5/2017).
Bambang mengatakan upaya pengajuan hak angket oleh DPR kepada KPK itu bisa dikualifikasi melanggar Obstruction of Justice. Menurutnya, hak angket itu sebenarnya tidak begitu penting saat ini.
"Kalau pimpinan KPK memberi informasi terkait pemeriksaan itu, pimpinan KPK malah akan melawan Undang-Undang dan kena hukum. Waktu di (kasus) Century itu juga terjadi walau tidak disebut hak angket dan di periode itu saya menolak untuk memberi informasi," ujar Bambang.
Untuk itu dirinya mendesak pemerintah hadir untuk melindungi KPK.
"Perlindungan itu harusnya tiga. Pertama, kita sendiri harus melindungi, kedua harus jaminan dari institusi. Dan ketiga segera cari pelaku korupsi itu dan ditindak. Kalau tidak itu pembiaran," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Bambang mengatakan ada empat kunci agar KPK tetap bertahan menghadapi koruptor. Pertama ialah pentingnya partisipasi masyarakat. Tanpa partisipasi dari masyarakat, kata dia, KPK akan mudah dilemahkan.
"Kedua pelajari episentrum terjadinya korupsi. Karena dengan mempelajari itu kita bisa lebih cerdas melihat dan menghadapi permainan para koruptor," kata Bambang.
Kemudian yang ketiga adalah membangun sistem pemberantasan korupsi dan sistem yang mengakibatkan terjadinya fabrikasi korupsi. Dia mencontohkan dalam membangun sistem tersebut conflict of interest harus bisa dikontrol, jika tidak maka korupsi akan merajalela.
Selain itu adalah bagaimana memasukkan sistem finansial untuk mengontrol lembaga-lembaga negara. Kemudian membangun aspek pencegahan korupsi untuk lembaga negara. Lalu menyiapkan Agent of Change.
"Karena itu semua tidak akan mungkin berjalan dengan baik jika tidak membangun tunas-tunas antikorupsi. Dan untuk membangun itu perlu ada training-training kepada pemuda terkait apa itu korupsi dan bahayanya," ucap Bambang.
Ia menambahkan, yang terakhir dan yang tidak kalah penting adalah upaya-upaya cerdas pemberantasan korupsi itu harus direproduksi terus.
Eks Pimpinan KPK: Hak Angket DPR Bisa Dikenai Sanksi UU Korupsi
Kata Bambang Widjojanto, hak angket KPK termasuk sebagai tindakan menghalangi KPK dalam pemberantasan korupsi.
diperbarui 04 Mei 2017, 22:03 WIBDiterbitkan 04 Mei 2017, 22:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Efek Letusan Gunung Tambora terhadap Dunia
Beda dari Tahun 2017, Pidato Pelantikan Kedua Donald Trump sebagai Presiden AS Lebih Optimistis
Pelantikan Donald Trump 20 Januari 2025: Begini Prediksi Pengamat soal Kebijakan Luar Negeri AS
Inilah Sebab-Sebab Mati Su’ul Khatimah yang Diungkap Habib Jindan, Naudzubillah!
Donald Trump Janji Rebut Kembali Terusan Panama, Kritik Pengaruh China
Resmi Jadi Presiden ke-47 AS, Donald Trump Janji Jadi Pembawa Perdamaian
Donald Trump Kritik Joe Biden di Pidato Perdana Presiden AS, Sebut Tak Mampu Atasi Krisis Sederhana
Momen Paling Menyedihkan bagi Jose Mourinho Selama Menjadi Pelatih
Usai Dipecat, ASN Kemendikti Saintek Bakal Bertemu Titiek Soeharto dan DPR
Roket Starship Meledak Saat Uji Terbang, Ini Penyebabnya
Donald Trump Tak Singgung Soal Gaza di Pidato Perdana sebagai Presiden AS
Presiden AS Donald Trump Bakal Teken Perintah Eksekutif untuk Kembalikan Kebebasan Berekspresi Amerika, Stop Sensor Pemerintah