Seorang Polisi Diduga Bekingi Pengiriman 7 Juta Petasan

Tersangka yang merupakan anggota Polri tersebut berperan sebagai supir truk yang akan membawa 7 juta petasan ke Jakarta.

oleh Panji Prayitno diperbarui 06 Jun 2017, 20:31 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2017, 20:31 WIB
Polisi Diduga Bekingi Pengiriman 7 juta Petasan ke Jakarta
Tersangka yang merupakan anggota polisi tersebut berperan sebagai supir truk yang akan membawa 7 juta petasan ke Jakarta. (Liputan6.com/Panji Prayitno).

Liputan6.com, Indramayu - Jajaran Polres Indramayu, Jawa Barat kembali menyita tujuh juta butir petasan yang siap dikirim ke Jakarta.

Dari hasil penangkapan tersebut, diduga ada keterlibatan anggota kepolisian berinisial HM. Tersangka yang merupakan anggota Polri tersebut berperan sebagai sopir truk yang akan membawa tujuh juta petasan ke Jakarta.

"Sedang kami dalami terkait keterlibatan anggota polisi dalam persoalan petasan ini," kata Wakapolres Indramayu, Kompol Ricardo Condrat Yusuf di Indramayu, Senin 5 Juni 2017.

Penangkapan rencana pengiriman petasan tersebut berawal dari informasi warga. Saat itu, polisi sedang menggelar razia knalpot bising di jalur pantura.

Namun di tengah kegiatan razia, ada warga yang melaporkan mengenai truk yang membawa petasan. Setelah dicek, ternyata benar. Polisi mendapati tujuh ratus pak atau sekitar tujuh juta yang berisikan petasan jenis korek di dalam truk itu.

"Tempat kejadian perkaranya (TKP), yaitu di jalan Pantura Kandanghaur, Kabupaten Indramayu," ucap dia.

Tersangka yang merupakan anggota polisi tersebut berperan sebagai supir truk yang akan membawa 7 juta petasan ke Jakarta. (Liputan6.com/Panji Prayitno).

Jutaan petasan yang berhasil disita tersebut diduga berasal dari kawasan Lohbener, Indramayu. Kawasan tersebut disinyalir sebagai sentra pembuat petasan.

"Kami belum memastikan dari Lohbener atau bukan. Yang pasti itu juga masih pendalaman," kata dia.

Sementara itu, dugaan keterlibatan polisi berinisial HM masih didalami. Jika terbukti benar, Polres Indramayu akan mengambil tindakan tegas.

"Waktu ditangkap sopir yang diduga anggota polisi tidak membawa tanda pengenal. Tapi tetap kami lakukan pendalaman," ujar dia.

Dari pengungkapan kasus pengiriman petasan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya