Pegawai Papua yang Doyan Mabuk Terancam Dipecat

Aparat sipil negara diharapkan menjadi motor program pemberantasan minuman beralkohol di Papua.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jul 2017, 12:00 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 12:00 WIB
Ancaman Pemecatan Bayangi ASN Papua yang Doyan Mabuk
Ilustrasi Orang Mabuk. Ilustrasi: freepik

Liputan6.com, Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua mengancam akan memecat aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol atau mabuk di lingkungannya. Pemprov sudah sering menerima informasi mengenai ASN yang kerap mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk serta membuat keributan.

"Biasanya ASN yang mabuk kemudian pulang ke rumah membuat keributan bahkan hingga memukul istri, seharusnya menjadi teladan yang baik bukan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa di Jayapura, Senin 17 Juli 2017, dilansir Antara.

Menurut Doren, pihaknya menyayangkan, di tengah komitmen pemberantasan minuman beralkohol di Papua, masih saja ada pegawai yang minum mabuk. Padahal, ASN merupakan pilar perubahan yang diharapkan mampu mendukung program tersebut.

"Saya harapkan ini menjadi perhatian bagi ASN, jangan memberi contoh buruk, jangan mabuk-mabuk karena itu tidak dibenarkan oleh agama," ujarnya.

Untuk mencegah semakin banyaknya ASN yang mabuk-mabukan, kata dia, pihaknya bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua akan melakukan inspeksi dadakan (sidak) di Pelabuhan Jayapura.

"Sidak di Pelabuhan Jayapura ini bertujuan untuk mengecek keberadaan minuman beralkohol, mengingat diharapkan sudah tidak ada lagi minuman yang dipasok ke Papua," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen kembali mengingatkan ASN di lingkungannya agar "bebas" dari minuman beralkohol dan menindak tegas siapa pun yang tertangkap tangan mengonsumsi barang tersebut.

Bahkan, Pemprov Papua sudah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 mengenai pelarangan produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya