Sanksi Pemecatan Mahasiswa Baru Bila Gagal Tes Narkoba

7.500 mahasiswa baru Universitas Jambi wajib mengukuti tes narkoba saat masa pengenalan kampus.

oleh Bangun Santoso diperbarui 19 Jul 2017, 13:02 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 13:02 WIB
Universitas Jambi
Seluruh mahasiswa baru Universitas Jambi wajib menjalani tes narkoba saat masa pengenalan kampus. (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jambi - Ribuan calon mahasiswa baru di Universitas Jambi (Unja) tengah harap-harap cemas. Sebab, pihak rektorat mewajibkan seluruh calon mahasiswa baru menjalani tes narkoba. Jika gagal, status mahasiswa baru di universitas tertua di Jambi itu akan gugur alias dipecat.

Kepastian ini dikatakan Rektor Unja, Johni Najwan. Menurutnya, langkah tersebut sebagai komitmen Unja untuk mendukung dan mengaplikasikan UU Nomor 35 tentang Narkotika. Ia menjelaskan, hasil tes narkoba itu harus ditunjukkan melalui pemeriksaan resmi oleh dokter khusus atau dari BNN Jambi.

"Jika hasilnya positif ada kandungan narkoba, maka kami (Unja) akan menggugurkan kelulusan hasil ujian yang bersangkutan," ujar Najwan, Selasa, 18 Juli 2017.

Keputusan tes narkoba bagi mahasiswa baru itu tertuang dalam pengumuman bernomor 457/UN21/KM/2017 yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Dr H Abdul Azis yang memberitahukan kepada seluruh mahasiswa baru Unja tahun akademik 2017/2018 bahwa dalam pengenalan kehidupan kampus mahasiswa baru pada 25-26 Juli 2017, digelar dengan dua syarat.

Pertama, terdaftar sebagai mahasiswa baru Unja dan telah memiliki nomor induk mahasiswa. Kedua, tidak mengonsumsi narkoba dengan bukti surat keterangan dokter yang terbaru bahwa yang bersangkutan bebas narkoba.

Ada tiga parameter yang harus dibuktikan melalui surat keterangan itu, yakni AMP untuk memeriksa narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan inex, kemudian THC untuk memeriksa narkoba jenis putau atas kanabis dan MOP untuk memeriksa narkoba jenis putau dan candu.

Surat keterangan bebas narkoba itu lalu diserahkan ke bagian kemahasiswaan bagian akademik Unja. "Jadi tak sekedar surat keterangan benar narkoba saja, tapi harus ada hasil tes narkoba," ucap Najwan.

Najwan mengatakan, selain tes narkoba bagi calon mahasiswa baru, pada Maret 2016 lalu, Unja juga telah menggelar tes narkoba bagi seluruh pejabat dan karyawan di lingkungan kampus, sekaligus menggelar ikrar untuk mencegah korupsi, terorisme, dan narkoba.

Pada tahun akademik 2017-2018, Unja menerima 7.500 mahasiswa baru, baik melalui seleksi SNMPTN, SBMPTN, maupun SMMPTN. Selain itu, Unja juga akan menerima mahasiswa untuk program D-3 dan D-4.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya