Sultan HB X Kembali Menjabat Gubernur DIY

Mendampingi Sultan HB X, KGPAA Paku Alam X ditetapkan pula sebagai Wakil Gubernur DIY.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Agu 2017, 20:20 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2017, 20:20 WIB
Sri Sultan HB X
Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. (Liputan6.com/Yanuar H)

Liputan6.com, Yogyakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta melalui rapat paripurna istimewa, kembali menetapkan Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X sebagai Gubernur DIY periode masa jabatan 2017-2022.

Rapat paripurna istimewa yang berlangsung di Gedung DPRD DIY itu juga sekaligus menetapkan Adipati Kadipaten Pakualaman, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY.

"Penetapan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Keistimewaan DIY," ucap Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana, di Yogyakarta, Rabu (2/8/2017), dilansir Antara.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, disebutkan Gubernur dan Wagub DIY tidak dipilih melalui pemilihan langsung seperti provinsi lain. UU itu menyatakan Gubernur dan Wagub DIY diisi oleh Raja Keraton Yogyakarta yang bergelar Sultan Hamengku Buwono, sedangkan jabatan Wagub DIY diisi oleh Adipati Kadipaten Pakualaman yang bergelar Adipati Paku Alam.

Menurut Yoeke, sekalipun melalui penetapan, panitia khusus DPRD DIY tetap menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pengajuan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dari Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.

Pemenuhan persyaratan itu, menurut dia, diatur dalam Pasal 18 UU Keistimewaan DIY, di antaranya meliputi surat pengukuhan Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai Raja dan Adipati yang bertakhta, pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu surat dari pengadilan negeri bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, surat keterangan kesehatan, bukti kelulusan hingga jenjang pendidikan terakhir, dan pernyataan tidak sedang menduduki keanggotaan partai politik.

"Dari keseluruhan persyaratan sudah memenuhi," kata Yoeke.

Yoeke menjelaskan, setelah ditetapkan dalam rapat paripurna istimewa, selanjutnya DPRD DIY akan mengajukan pengesahan penetapan Gubernur dan Wagub DIY kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri.

"Dalam waktu singkat kami akan mempersiapkan segala sesuatu terkait administrasinya, lalu kami akan kirim permohonan ke Presiden," ujar dia.

Setelah pengesahan akan dilanjutkan dengan pelantikan Gubernur dan Wagub DIY yang diperkirakan akan jatuh pada 13 Oktober 2017. "Sesuai regulasi yang ada gubernur dilantik di Istana Negara di Ibu Kota, tetapi kami akan mencoba mengusulkan agar pelantikan bisa dilakukan di Yogyakarta," tutur Yoeke.

Sebelum penetapan, dalam rapat paripurna istimewa yang dihadiri seluruh jajaran pejabat dari berbagai instansi di DIY itu, Sultan HB X menyampaikan visi dan misi untuk periode kepemimpinan 2017-2022 sebagai Gubernur DIY. Visi dan misi itu selanjutnya mendapatkan tanggapan dari seluruh perwakilan fraksi di DPRD DIY.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya