Kurir-kurir Narkoba Tergiur Upah Tinggi

Tak sampai dua bulan, tujuh tersangka kurir narkoba ditangkap beserta barang bukti senilai Rp 5 miliar lebih.

oleh Bangun Santoso diperbarui 11 Agu 2017, 08:01 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2017, 08:01 WIB
Barang bukti kurir narkoba Jambi
Ribuan butir pil ekstasi disita dari tujuh tersangka kurir narkoba. (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jambi - Provinsi Jambi sebagai jalur perlintasan di Pulau Sumatera seolah tak pernah "sepi" dari kasus peredaran narkoba. Belum sampai dua bulan, Polda Jambi sudah menangkap tujuh orang kurir narkoba lintas provinsi.

Ketujuh tersangka itu adalah RT, MNS, AT, NR, AR , NK dan MNR. Para tersangka saat ini diamankan di sel Mapolda Jambi.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, lantas menggelar expose (gelar perkara) pada Rabu, 10 Agustus 2017.Selain menangkap tujuh orang kurir narkoba, polisi menyita barang bukti 2,5 kilogram narkoba jenis sabu. Kemudian ada 9.033 butir pil ekstasi dengan berat 2,3 kilogram lebih.

Menurut Priyo, penangkapan itu adalah tindak lanjut dari beberapa laporan. "Barang bukti yang disita berasal dari berbagai daerah di Sumatera. Seperti Aceh, Medan dan Pekanbaru," ujar Priyo.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah membawa narkoba dengan menggunakan angkutan umum atau pribadi. Sebelum melakukan perjalanan, narkoba terlebih dahulu disembunyikan dalam kendaraan, seperti di dashboard atau pintu mobil.

Selain menjadi daerah tujuan peredaran narkoba, Jambi juga menjadi daerah perlintasan. Tingginya upah yang ditawarkan sebagai kurir menjadikan pekerjaan haram ini selalu saja ada pelakunya, meski sudah berkali-kali ditangkap.

Priyo mengungkapkan, untuk membawa narkoba dari Medan menuju Jambi, Palembang atau Lampung, satu orang kurir akan diupah oleh bandar antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta sekali jalan.

"Ini kemudian menjadi salah satu alasan para tersangka narkoba nekat menjadi kurir," ucap Priyo.

Oleh penyidik, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang narkotika (pengedar narkotika) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika (menyimpan dan menguasai narkotika).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya