Duit Rp 400 Ribu Jadi Bukti, Bendahara Masuk Bui

Selain bendahara sekolah, kepala sekolah juga ikut digiring ke bui usai polisi menemukan uang Rp 10 juta di brankasnya.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 02 Sep 2017, 20:02 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2017, 20:02 WIB
Duit Rp 400 Ribu Jadi Bukti Giring Bendahara Sekolah ke Bui
Ilustrasi duit hasil pungli.

Liputan6.com, Melawi - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Melawi, Kalimantan Barat, menggelar operasi tangkap tangan kepada seorang bendahara sekolah berinisial HPR. Operasi itu terjadi pada Rabu, 30 Agustus 2017, pukul 12.00 WIB di ruang guru SMUN 1 Nanga Pinoh, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

"Telah dilakukan OTT  oleh tim Satgas Saber Pungli Polres Melawi terhadap seorang perempuan. Dia seorang PNS SMUN 1 Nanga Pinoh selaku bendahara," kata Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, Jumat, 1 September 2017.

Saat ditangkap, polisi turut menyita Rp 400 ribu sebagai barang bukti. Bendahara sekolah itu diduga mengutip pungutan liar (pungli) pengambilan ijazah kelulusan tahun ajaran 2016/2017 sebesar Rp 200 ribu per siswa.

"Uang yang sudah terkumpul dalam pengambilan ijazah kelulusan tahun 2016/2017 berjumlah sebesar Rp 10 juta dari 50 siswa. Data jumlah siswa yang lulus tahun ajaran 2016/2017 sebanyak 282 Siswa. Satu orang tidak lulus," kata dia.

Dia menjelaskan, setelah bendahara sekolah itu ditangkap, polisi melanjutkan penelusuran. Hasilnya, polisi mendapati uang sebesar Rp 10 juta di brankas ruang kerja kepala sekolah berinisial HA.

Ia juga menyatakan operasi tangkap tangan pada bendahara dan kepala sekolah itu berdasarkan laporan dari masyarakat. "Kemudian HPR (bendahara) dan HA (kepala Sekolah) dibawa ke Mapolres Melawi guna proses lebih lanjut," kata dia.

Fadlin menjelaskan, baik kepala sekolah maupun bendahara itu dijerat Pasal 12 huruf (e) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya