Liputan6.com, Surabaya - Juru bicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto membenarkan perihal bebasnya Menteri Badan Usaha Milik Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan Iskan, dalam perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Benar, banding Dahlan Iskan dikabulkan. Diputus pekan lalu menjelang Idul Adha," tuturnya, Selasa (5/9/2017).
Dahlan terjerat perkara korupsi saat menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Kejaksaan Tinggi Jatim menilai penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung menyalahi aturan dan merugikan negara. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara.
Dahlan pun mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya, majelis hakim PT mengabulkan banding Dahlan. Pengadilan Tinggi Surabaya mementalkan vonis Pengadilan Tipikor. Dahlan dinyatakan tidak bersalah.
Baca Juga
Advertisement
Terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion majelis hakim atas vonis perkara Dahlan Iskan itu. Satu anggota dari majelis hakim yang diketuai hakim Dwi Andriani itu berpendapat Dahlan bersalah. Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan.
Untung enggan menjelaskan lebih rinci soal putusan perkara itu. Hal yang pasti, saat ini Pengadilan Tinggi Surabaya merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Yang jelas, kalau putusannya sudah. Sekarang tinggal proses administrasinya saja," Untung menandaskan.
Saksikan video menarik di bawah ini: