Liputan6.com, Pekanbaru - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menunjukkan keramahannya terhadap terdakwa korupsi. Setelah membebaskan empat pesakitan pada tahun ini, majelis hakim di pengadilan di Jalan Teratai itu kembali ‎membebaskan terdakwa kasus korupsi bernama Arie Kurnia Donal.
Nama ini pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kabupaten Rokan Hulu. Ia terjerat dugaan korupsi penyimpangan dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa.
Beberapa kali menggelar persidangan dengan agenda pembuktian, akhirnya majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah. Vonis yang membuat Arie menghirup udara bebas ini langsung disambut suka cita serta syukur oleh terdakwa beserta keluarganya.
Advertisement
"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa dan meminta jaksa mengeluarkan dari tahanan," tegas majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH.
Majelis hakim punya alasan membebaskan terdakwa berdasarkan alat bukti berupa dokumen, keterangan saksi, ahli serta pertimbangan hukum hingga sampai ke putusan yang dimaksud. Kesimpulannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti menyelewengkan dana senilai Rp 250 juta.
"Dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata hakim Dahlia.
Atas vonis ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang SH langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Suroto menyambut baik putusan majelis hakim tersebut. Ia menyebut sejak awal sudah memprediksi terdakwa akan divonis bebas.
"Karena penetapan klien kami sebagai tersangka tidak ada perhitungan kerugian keuangan negara baik dari BPKP, BPK, Inspektorat ataupun akuntan publik," ungkap Suroto, Rabu petang, 6 Agustus 2017.
Baca Juga
Suroto juga menyatakan ada kejanggalan lain dalam penanganan perkara ini. Dicontohkannya, pada 7 April 2017 lalu dengan alasan penyidikan belum selesai, penahanan terdakwa diperpanjang 40 hari, sehingga diajukan praperadilan. Mengetahui ini, penyidik memberikan surat pemberitahuan tahap II.
"Ini bentuk kesewenang-wenangan. Jangan karena mereka penyidiknya dan mereka penuntutnya main sembarangan saja dalam menetapkan berkas lengkap atau P-21," sebutnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rohul, Nico Fernando, menerangkan proses tahap II itu merupakan kewenangan Penyidik. "Mau kapan saja yang menurut kami sudah terpenuhi, sudah lengkap, ya sudah. Ini untuk percepatan penanganan perkara," sebut Nico.
Sementara, terkait audit yang dipersoalkan terdakwa, Nico menyebut kalau dalam perkara ini, penyidik tetap memakai BPKP Riau yang kemudian dijadikan ahli.
"Intinya, apabila kerugian negara sudah jelas, percepatan perkara tidak masalah. Misalnya 1 tambah 1 adalah 2, perlu kah kita memakai ahli? Tapi kami juga pakai ahli. Ahli BPKP yang menerangkan bahwa yang kami peroleh adalah kerugian negara," terang Nico.
Bebasnya Arie ini memperpanjang rentetan keramahan pengadilan terhadap terdakwa korupsi. Sebelum Arie, vonis bebas diberikan kepada Miswar Candra, Direktur Utama PT Gerbang Eka Palmina (GEP) pada 6 Maret 2017. Dia merupakan terdakwa korupsi proyek program K2I Dinas Perkebunan (Disbun) Riau.
Pada 8 Februari 2017, dua terdakwa korupsi lepas dari jeratan hukum, yaitu anggota DPRD Kepulauan Meranti Zubiarsyah dan Suwandir Idris. Sebelumnya, kedua orang itu dituntut penjara 3 tahun 6 bulan pada pembebasan lahan untuk pembangunan pelabuhan di Kabupaten Meranti. Keduanya dalam proyek itu dinilai tak berbuat pidana, melainkan perbuatan perdata.
Kemudian pada 23 Februari 2017 lalu, Bupati Rokan Hulu nonaktif juga dibebaskan hakim dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dia merupakan terdakwa suap APBD Riau yang dibahas pada akhir 2014.
Sebelumnya, politikus Golkar itu dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima janji dari mantan Gubernur Riau Annas Maaun senilai Rp 1,2 miliar. Namun, majelis hakim berkata lain. Suparman divonis bebas. Sujud syukur dan suara takbir pun mengiringi vonis bebas tersebut.
Saksikan video menarik berikut ini!