Wali Kota Cirebon Resmi Larang Transportasi Online Beroperasi

Pelarangan transportasi online beroperasi di Cirebon itu sesuai dengan janji Wali Kota kepada para sopir angkot dan ojek konvensional.

oleh Panji Prayitno diperbarui 07 Sep 2017, 13:02 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2017, 13:02 WIB
Ikut Tolak Taksi Online, Wali Kota Cirebon Kini Kebingungan
Wali Kota Cirebon menyatakan penutupan operasi taksi online di Cirebon tak bisa semena-mena. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

Liputan6.com, Liputan6.com, Cirebon - Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis resmi memberhentikan sementara operasional transportasi online di Cirebon. Azis mengaku sudah menandatangani surat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon terkait pemberhentian sementara operasional transportasi online di kota itu.

"Ini sifatnya sementara saja kok, nanti juga berjalan seiringan kembali," kata Azis usai mengikuti peresmian hotel di Kota Cirebon, Selasa, 6 September 2017.

Atas pemberhentian sementara tersebut, Azis meminta transportasi online bersabar. Pemkot Cirebon, kata dia, masih menunggu kejelasan regulasi dari Pemprov Jabar terkait regulasi transportasi online di Kota Cirebon.

Namun, aturan pemberhentian sementara tersebut belum jelas masa berlakunya. Azis yakin pemberhentian sementara transportasi online di Cirebon dapat dipahami para pengemudi taksi online.

"Saya kira setelah ditandatangani dan disampaikan kepada pihak angkutan online, mereka akan memahami," kata Azis.

Sebelumnya, Wali Kota Cirebon meminta layanan transportasi online, termasuk taksi online, di Cirebon tidak lagi beroperasi. Hal itu menyusul kesepakatan hasil audiensi sopir angkot dan angkutan konvensional bersama DPRD Kota Cirebon, Selasa, 15 September 2017.

Dia mengaku sudah lebih dulu membahas gejolak transportasi online di Cirebon sebelum adanya aksi demo besar-besaran oleh sopir angkot dan ojek konvensional. Namun demikian, Azis mengaku tidak bisa semena-mena menutup transportasi online.

Azis juga meminta Dishub Kota Cirebon berkoordinasi dengan polisi dan instansi terkait mengenai cara menghentikan aktivitas sementara transportasi online. Tidak menutup kemungkinan, lanjut Azis, pihaknya akan menemui Pemprov Jabar untuk tidak merealisasikan izin transportasi online di Kota Cirebon.

"Upaya penghentian ini tidak melanggar aturan karena perizinannya belum ada. Bagaimana kita menghentikan, harus pakai cara. Jangan asal nutup, nanti melanggar hukum," ujar dia.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya