Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung menunda pembangunan rumah deret di wilayah Tamansari, Kota Bandung. Program tersebut bisa dilanjutkan sambil mengumpulkan aspirasi warga, walau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebut status tanah di RW 11 Kelurahan Tamansari itu adalah milik Pemkot Bandung.
Kepala Seksi BPN Kota Bandung Sobari menerangkan, tanah di kawasan RW 11 Kelurahan Tamansari merupakan tanah negara dalam penguasaan Pemkot Bandung.
"Tanah di RW 11 merupakan tanah negara dalam penguasaan Pemkot dan menjadi wewenang Pemkot. Tidak boleh disertifikatkan," kata Sobari di sela-sela dialog warga RW 11 Tamansari dengan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Gedung YPAC, Senin, 6 November 2017.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, kata dia, tanah tersebut memang sudah tercatat dalam penguasaan Pemkot. Dokumen surat tanah tersebut dilakukan pada 1921.
Meski begitu, bukti fisik kepemilikan tanah untuk melengkapi legalitas sertifikat di lahan yang akan dibuat rumah deret tersebut baru ditempuh oleh pihak Pemkot sejak tiga bulan terakhir.
"Sekarang lagi diurus, sudah sampai pengukuran tinggal pengajuan sertifikasi melalui permohonan hak. Lalu nanti terbit surat keputusan (SK) hak pakai," papar dia.
Selama SK itu belum dilepas Pemkot, tidak ada kemungkinan warga untuk mengajukan sertifikat. "Yang namanya pelepasan aset itu prosesnya panjang. Lewat persetujuan dewan," jelasnya.
Terkait rencana program pembangunan rumah deret di kawasan tersebut, Sobari menegaskan apabila Pemkot Bandung berhak atas pengelolaan lahan seluas 6.824 meter persegi.
"Bukan dalam kategori tanah negara bebas, sehingga dalam hal ini bisa diatur oleh pemerintah dalam rangka menyejahterakan masyarakat Kota Bandung," ujarnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Program Jangka Panjang
Program pembangunan rumah deret di Kota Bandung, Jawa Barat, untuk sementara waktu dihentikan. Sebab, warga masih diberikan waktu untuk berembuk terkait keinginan mereka atas usul Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Apalagi, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa program rumah deret adalah program jangka panjang.
"Kita ingin memastikan di masa depan jika penduduk kota Bandung yang sekarang berjumlah 2,5 juta ke empat juta tetap nyaman. Maka, program merevitalisasi kampung jadi solusi," ucap Ridwan seusai berdialog dengan warga di Gedung YPAC, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Senin, 6 November 2017.
Menurut dia, pembangunan rumah deret sudah sesuai aturan atau dikerjakan di tanah negara. Karena akan dibangun di Tamansari, maka warga yang menghuni di kawasan ini dipindahkan dahulu untuk sementara.
"Kita urus, kasih (uang) kontrakannya, bangunan juga diganti sesuai peraturan," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Emil ini mengaku ada berbagai aspirasi warga RW 11 yang menginginkan agar menaikkan nilai ganti rugi.
"Saya perjuangkan, tapi saya bilang ke warga jangan memberikan usulan-usulan yang membuat saya melanggar aturan," kata Emil.
Karena dialog dianggap belum selesai, perwakilan warga diharapkan menyampaikan aspirasi terhadap pembangunan rumah deret. "Saya berhentikan dulu sebentar, tapi jangan terlalu lama. Dalam hitungan hari kalau bisa," ujarnya.
Emil pun menjamin bahwa warga RW 11 yang nantinya kembali menempati rumah deret dapat mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota. SK tersebut akan menjadi pegangan warga jika keberatan atas peraturan baru.
"Ada SK Wali Kota. Dicap dan ditandatangani, dipegang, dikopi, siapa pun wali kotanya dokumen itu menjadi acuan," kata dia.
Advertisement