Liputan6.com, Bengkulu - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Pulau Enggano Provinsi Bengkulu. Lebih dari 15 orang saksi sudah diperiksa tim penyidik terkait dugaan korupsi proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2016 tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Hendri Nainggolan mengatakan, enam orang tersangka yang ditetapkan itu adalah Syaifuddin Firman selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Elfina Rafidah selaku Direktur Utama PT Gamely Alam Sari yang mengerjakan proyek, Tamini Lani selaku PPTK, Muja Asman yang bertindak sebagai Pengawas Utama dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, Lie End Jun selaku kuasa direktur PT Gamely Alam Sari dan Syamsul Bahri selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Bengkulu.
"Kita tetapkan enam orang tersangka karena sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi," tegas Hendri di Bengkulu (14/11/2017)
Advertisement
Baca Juga
Dugaan korupsi tersebut Hendri menambahkan, terjadi kelebihan bayar atau mark up dalam pengerjaan pembangunan jalan dari Desa Banjarsari melalui Malakoni hingga ke Desa Kahyapu sepanjang lebih dari 10 kilometer. Perhitungan kerugian negara berdasarkan audit BPKP terdapat kerugian negara mencapai Rp 7 miliar dari total anggaran yang digunakan sebesar Rp 17 miliar.
Penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Bengkulu juga menemukan dugaan bagi bagi uang atau fee proyek yang diberikan ke beberapa pihak. Temuan tersebut masih didalai untuk memperkuat alat bukti.
Penetapan enam orang tersangka ini masih akan berkembang dan akan bertambah untuk tahap kedua. Beberapa pihak yang menerima aliran dana tersebut diakui Hendri Nainggolan sudah mengembalikan uang tunai ke negara melalui penyidik.
"Untuk tersangka baru dugaan korupsi ini, kita masih kejar kecukupan alat bukti," tegasnya.
Saksikan tayangan video pilihan berikut ini:
Empat Tersangka Ditahan
Usai menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Pulau Enggano pada Selasa sore, tim penyidik langsung menahan empat orang tersangka. Mereka yang diantarkan ke Rumah Tahanan Negara Malabero Kota Bengkulu tersebut adalah Syaifuddin Firman, Elfina Rafidah, Tamini Lani dan Muja Asman.
Menurut Aspidsus Kejati Bengkulu Hendri Nainggolan, dua tersangka lain yaitu Syamsul Bahri saat ini sudah mendekam di Rutan Malabero karena juga ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk kasus yang berbeda. Sedangkan satu tersangka lain atas nama Lie End Jun tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Bengkulu.
"Khusus tersangka atas nama Lie End Jun, kami segera layangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai terdakwa," ujar Hendri.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah tersangka atas nama Lie End Jun tersebut jangan sampai melarikan diri ke luar negeri. Jika panggilan kedua hingga ketiga tersangka ini tidak juga memenuhi panggilan pemeriksaan, maka tim penyidik akan menetapkan status lain di antaranya memasukkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
"Kita jalani dulu proses pemanggilannya hingga ketiga kali, jika tetap mangkir, kita akan mengambil langkah tegas," kata Hendri Nainggolan.
Advertisement