Usut Dugaan Korupsi BJB Syariah, Aset Rp 1,3 Triliun Diblokir

Aset tersebut didapat dari seorang berinisial AW. Dia adalah pihak swasta yang menggajukan pencairan dana untuk pembangunan mal di Garut.

oleh Andrie Harianto diperbarui 14 Nov 2017, 11:03 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2017, 11:03 WIB
Geledah BJB
Direktorat Tipikor menggeledah sejumlah tempat di Bandung terkait dugaan korupsi Rp 548 Miliar (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri memblokir sejumlah aset senilai Rp 1,3 triliun. Pembekuan itu terkait pengusutan dugaan korupsi Rp 548 miliar di Bank Jabar Banten Syariah.

Kasubdit V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Indarto mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa 175 saksi dan ahli untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi setengah triliun tersebut.

"Dilakukan pemblokiran aset dalam rangka aset recovery senilai Rp 1,3 triliun," kata Indarto kepada Liputan6.com, Selasa (14/11/2017).

Aset tersebut didapat dari seorang berinisial AW. Dia adalah pihak swasta yang mengajukan pencairan dana untuk pembangunan pusat perbelanjaan Garut Super Blok dengan plafon sebesar Rp 566,45 miliar.

Dalam kerja sama dan pembiayaan tersebut, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum. Timbul pula kerugian negara mengunakan data outstanding pembiayaan macet oleh BJBS sebesar Rp 548,94 miliar. Pembiayaan ini berlangsung selama periode Oktober 2014-Juni 2015.

Senin, 16 Oktober 2017, penyidik menggeledah sejumlah tempat untuk mencari barang bukti dugaan korupsi tersebut. Yang pertama kantor pusat BJB Syariah di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Penggeledahan

Sejumlah ruangan di kantor tersebut turut digeledah. Di antaranya ruangan direktur utama, ruangan direktur operasional, ruangan direktur kepatuhan, dan ruangan direktur pembiayaan.

"Hasilnya kami sita dokumen pembiayaan, dokumen RUPS," kata Indarto waktu itu.

Selesai menggeledah kantor BJB Syariah di Braga, penyidik bergerak ke rumah Plt Direktur Utama BJBS berinisial YG di Bandung, Jawa Barat. Hanya saja ketika didatangi, rumah YG terkunci, sehingga penyidik melakukan penyegelan.

Selanjutnya penyidik menuju mantan pimpinan cabang BJBS Braga, YC, di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Hormati Proses Hukum

Pihak Bank Jabar Banten (BJB) selaku Pemegang Saham Pengendali (PTP) BJB Syariah, menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri, terkait dugaan kredit tak wajar di BJB Syariah senilai Rp548 miliar.

"Kami respect, hormati dengan proses hukum yang berlangsung di Bareskrim," kata Corporate Secretary BJB, Hakim Putratama, saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (21/11/2017).

BJB, lanjutnya, mempersilakan penyidik untuk menjalankan tugas penyidikan guna memperkuat bukti di persidangan. Pemanggilan terhadap pihak-pihak BJB dan BJBS, kata Hakim, adalah bentuk verifikasi terkait temuan dalam penyidikan yang tengah diusut.

"Prosesnya kan masih panjang, biarlah nanti di pengadilan dibuktikan," kata Hakim.

BJB dan BJB Syariah saat ini memberikan perhatian lebih terkait kasus yang tengah membelit badan usaha daerah tersebut. Masing masing bank tersebut memberikan pendampingan kepada manajemennya yang menjadi saksi di penyidikan.

Menurut Hakim, kasus yang tengah bergulir ini tidak mengganggu pelayanan kepada nasabahnya. "BJB sebagai perusahaan induk tetap melakukan upaya memberikan keyakinan pada nasabah, investor, pemegang saham, dan tetap yang terbaik," kata Hakim.

Terkait kasus BJB Syariah, Hakim menampik adanya kredit macet dalam pembangunan Garut Superblok di Garut, Jawa Barat. "Kredit tetap berjalan, tidak ada kredit macet," kata Hakim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya