Liputan6.com, Cilacap - Dilihat dari perawakannya, Sar alias SKM memang gagah. Tubuhnya tinggi besar. Suaranya pun berwibawa. Jaringan pertemanan dan pengetahuannya luas.
Tak aneh rasanya jika banyak yang mendorong pria berusia 35 tahun itu mengikuti seleksi perangkat Desa Ayam Alas, Kecamatan Kroya, Cilacap. Sar pun merasa kemampuannya lebih dari cukup untuk menjadi seorang perangkat desa.
Desa Ayam Alas sedang membuka seleksi perangkat desa pada November 2017 lalu. Tentu, pemerintah desa mengharapkan perangkat desa baru yang berkualitas, menyusul beratnya pekerjaan desa seiring terbitnya Undang-Undang Desa yang disusul pengucuran Anggaran Dana Desa.
Advertisement
Baca Juga
Perangkat desa mesti berpendidikan dan mengerti bagaimana mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) dan bagaimana sistem pelaporannya. Sebab itu, panitia mensyaratkan pendidikan minimal SMA dalam seleksi ini.
Syarat itu membuat Sar tak bisa mendaftar. Musababnya, ia hanya memiliki ijazah SMP. Ia pun menyesal sewaktu muda lebih suka nongkrong tinimbang bersekolah.
Bukan Sar namanya jika langsung pasrah. Ia yang kondang luas pertemanannya mulai mencari cara mengakali aturan. Apalagi, ia merasa lebih dari mampu untuk sekadar menjadi perangkat desa.
Maka, ia pun mempengaruhi Adnan alias ADS (47), seorang perangkat desa Ayam Alas untuk berkomplot membuat ijazah palsu. Singkat kata, Sar dan Adnan bertamu ke Ahmad alias AM (46) yang dikenal mampu membuat ijazah palsu berkualitas tinggi.
Ijazah itu nyaris serupa dengan ijazah-ijazah asli. Sebagai tanda jadi, Sar pun menyerahkan duit Rp 5,5 juta kepada Adnan untuk membuatkan Ijazah Paket C atau paket SMA.
Polisi Sita Ratusan Stempel Palsu Lembaga Pemerintah dan Swasta
Saat ijazahnya jadi, Sar pun girang bukan kepalang. Ia segera mendaftarkan diri ke panitia seleksi perangkat desa Ayam Alas, pertengahan November 2017. Ia menyerahkan seluruh persyaratan, termasuk ijazah palsu paket C nya.
Namun celaka, panitia mencurigai penampakan ijazah ini. Mereka meragukan ijazah Sar, antara lain pada kualitas cetak dan hologramnya.
"Saat dilakukan penelitian berkas pada hari Jumat 17 November 2017 di Balai Desa Ayam Alas ternyata panitia meragukan legalitas Ijazah Paket C dari tersangka Sar " kata Kapolres Cilacap, AKBP Djuli Julianto saat memberikan keterangan di Markas Polres Cilacap, Kamis, 7 Desember 2017.
Polisi yang memperoleh laporan langsung menyelidiki dugaan ijazah palsu ini. Petugas menyecar Sar yang kemudian membongkar keterlibatan Adnan, dan pelaku lainnya, si anggota sindikat pemalsu ijazah, Ahmad.
Kepada petugas, Ahmad pun mengakui bahwa dia lah yang membuat ijazah palsu. Sementara, material pembuat ijazah disediakan oleh Tarsim alias (TSM). Tarsim lah yang bertugas mencari kertas ijazah dan hologram.
Di rumah Adnan, polisi menyita satu unit laptop, scaner, printer warna, dan ratusan stempel berbagai instansi pemerintah dan lembaga lainnya. Selain itu, disita pula beberapa lembar kertas bahan pembuat ijazah palsu serta uang sejumlah Rp 5,5 juta.
Kapolres menambahkan, hingga saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, dari barang bukti yang disita, terdapat puluhan stempel dan logo di rumah tersangka Ahmad, si dedengkot sindikat pemalsu ijazah, yang menyediakan ijazah palsu tersebut.
"Masih dikembangkan. Ini hanya salah satu kasusnya," ucapnya tegas.
Saat ini, empat tersangka ditahan di Markas Polres Cilacap. Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Advertisement