Liputan6.com, Yogyakarta - Musiman liburan di Yogyakarta ternyata dimanfaatkan sebagian warga untuk mencari duit sebanyak-banyaknya dengan jalan pintas. Modusnya adalah menarik biaya parkir selangit dengan mencetak karcis parkir sendiri. Dalam bahasa setempat, mereka disebut juru parkir nuthuk.
Pada karcis parkir palsu itu tercetak biaya parkir sepeda motor Rp 5 ribu. Ada pula karcis parkir berbiaya Rp 10 ribu dan Rp 40 ribu yang diduga untuk pengendara mobil dan bus.
"Dalam sehari, (omzetnya) antara Rp 200-280 ribu per orang," ujar Kabag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Partuti, Rabu, 27 Desember 2017.
Advertisement
Praktik parkir nuthuk meresahkan wisatawan. Tak sedikit yang berkicau di media sosial mengeluhkan tarif parkir selangit yang selalu diterapkan saat musim liburan di Yogyakarta itu.
Baca Juga
Polisi akhirnya turun tangan. Tiga tersangka juru parkir nuthuk, yakni Nurdiyanto (46) dan Sarjana (55), warga Bantul, dan Rochmad (31), warga Kota Yogya, ditangkap.
"Malam tadi pukul 21.00 WIB di bawah pimpinan (Kasat Reskrim) Kompol Akbar Bantilan beserta satreskrim telah mengamankan tiga orang tersangka," katanya.
Tuti menyebutkan, penangkapan tiga tersangka ini bermula dari fenomena tarif parkir nuthuk. "Bertanya kepada salah satu pengguna kendaraan sehabis parkir dari Pekapalan (timur Alun-alun Utara). Dari pertanyaan itu mendapatkan informasi parkir (mobil) Rp 20 ribu," ucapnya.
Menurut Tuti, para pelaku mencetak sendiri karcis parkir itu. Maka itu, ketiga juru parkir nuthuk akan dijerat Perda Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dengan ancaman hukuman tipiring dengan denda Rp 600 ribu.
"Hari ini (kemarin) ketiga tersangka dijadwalkan sidang tipiring (di PN Kota Yogyakarta), tetapi informasi terakhir sidangnya diundur besok pagi," katanya.
Â
Â
Pasal Pemerasan?
Tuti menyatakan, juru parkir nuthuk di Yogyakarta sering kambuh saat masa liburan. Atas hal itu, polisi berpeluang menerapkan pasal pemerasan sesuai ketentuan KUHP.
"Kalau mereka (juru parkir nuthuk) mengulangi perbuatannya tentu akan kami kenakan pasal selanjutnya (pasal pemerasan). Bisa, tergantung situasinya. Untuk pasal bisa kita gunakan pasal pemerasan," katanya.
Tuti mengatakan pihaknya mengenakan pasal pemerasan ke juru parkir nuthuk di Yogyakarta agar ada efek jera. Namun, pihaknya masih mendalami praktek tarif parkir nuthuk ini.
"Penyidik akan mengalami lagi apakah mereka (juru parkir nuthuk) kelompok atau tidak. Polresta tidak akan berhenti di sini, tetap akan berlanjut," katanya.
Advertisement
Miras Oplosan
Selain tarif parkir nuthuk, kasus minuman keras juga menjadi perhatian khusus bagi Kepolisian Resort Kota Yogyakarta jelang pergantian tahun. Kepala Polresta Yogyakarta, Kombes Tommy Wibisono mengatakan operasi lebih gencar dilakukan karena ada warga Yogyakarta yang tewas akibat miras oplosan, beberapa hari lalu.
"Operasi sudah kami lancarkan. Mulai dari unit polsek dan polres, sudah bergerak beberapa hari lalu," katanya.
Kasus sebelumnya menyebabkan dua warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta tewas pada 25 Desember 2017. Warga bernama Agus Supardiono (55), meninggal usai mendapat perawatan di RS PKU Muhammadiyah Kota Yogyakarta Jalan KH Ahmad Dahlan.
"Mereka mengoplos sendiri minumannya. Minuman yang dioplos kadar alkoholnya 70 persen," ujarnya.
Berkaca dari kasus ini, ia meminta kepada warga Yogyakarta agar tidak berlebihan menyambut Tahun Baru 2018. "Tak usah euforia berlebihan menyambut tahun baru. Jangan melakukan hal-hal buruk yang merugikan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.
Saksikan video pilihan berikut ini: