Liputan6.com, Jakarta Satgas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta menggelar operasi sampah di acara Car Free Day (CFD). Petugas mendenda warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Hukuman berupa denda atau memungut sampah di areal Car Free Day
VIDEO: Buang Sampah Sembarangan Dihukum Punguti Sampah
Satgas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta menggelar operasi sampah di acara Car Free Day (CFD)
Diperbarui 29 Jan 2018, 09:30 WIBDiterbitkan 29 Jan 2018, 09:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengguna Motor Listrik Polytron Bisa Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan, Begini Caranya
Perbedaan Jaksa dan Hakim: Peran, Tugas, dan Kewenangan dalam Sistem Peradilan Indonesia
Syarat Wajib Puasa dan Rukun Menjalaninya, Perhatikan agar Ibadah Lebih Bermakna dan Diterima Allah SWT
Perbedaan Laparoskopi dan Laparotomi: Teknik Bedah Modern vs Konvensional
Polisi Tindak Remaja Pesta Miras Saat Ramadan di Senen, Jakarta Pusat
Nilai Tukar Rupiah Menguat di Tengah Optimisme Pasar Asia
Perbedaan Syafakillah dan Syafakallah: Memahami Makna dan Penggunaannya
Cara Mudah Membedakan Madu Asli dan Palsu Tanpa Tes Laboratorium
Contoh Surat Pribadi untuk Ibu yang Menyentuh Hati
Pengangkatan CPNS 2024 Mundur ke Oktober 2025, Apa Alasannya?
Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Artinya, Begini Anjurannya
VIDEO: Istri Wali Kota bekasi Minta Maaf Usai Menginap di Hotel saat Banjir